Dapat Hibah tapi Berhentikan Razia Emisi, Politikus PSI Minta Polisi Jangan Malas

Polantas3.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Keputusan polisi menyetop razia tilang uji emisi kendaraan disesali anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana.

Menurutnya, hal ini membuat aparat terlihat malas dalam menjalankan tugasnya menindak kendaraan yang melanggar.

Apalagi, kata Justin, sampai hari ini Jakarta masih menjadi kota dengan udara terburuk di dunia. Perlu ada kerja ekstra keras untuk mengembalikan kualitas udara Ibu Kota.

"Polisi jangan malas, sebagai intitusi penegak hukum harusnya memperbaiki citranya sendiri dengan melakukan hal yang benar, bukan hal yang mudah. Terlalu dangkal pemikiran yang beranggapan bahwa tilang terhadap kendaraan tidak lolos emisi ini tidak secara langsung berdampak signifikan terhadap polusi," ujar Justin kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, polisi harus terbiasa bekerja keras dan konsisten dalam menegakkan aturan, apalagi saat ini dalam kondisi darurat polusi.

Ia bahkan menyinggung instansi penegak hukum itu telah menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI.

"Memang melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan tidak lolos emisi memerlukan energi yang lebih, tapi dana hibah dari APBD DKI kepada Institusi Kepolisian seingat saya juga tidak kecil di setiap tahunnya," ucapnya.


"Karenanya kolaborasi yang solid antar DKI dan Polda Metro saya harap berjalan konstruktif," jelasnya menambahkan.

Anggota Komisi D DPRD DKI ini menilai masalah polusi udara sangat kompleks. Karena itu, tidak bisa hanya diselesaikan dengan penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi saja.

"Seperti penyesuaian tarif parkir, pengenaan tarif parkir secara menyeluruh, termasuk kantor pemerintah, kantor polisi dan kantor swasta, penindakan parkir liar, pengendalian kendaraan bermotor, penindakan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan polusi, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Tilang Uji Emisi Dihentikan

Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023)

Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.

"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.

Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.