Hakim Setop Sidang Kasus Lord Luhut karena Orang Tua Fatia Meninggal

Fatia-Maulidiyanty2.jpg

RIAU ONLINE, JAKARTA-Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023) menghentikan sidang kasus pencemaran kasus nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang digelar di PN Jakarta Timur.

Sidang mendadak disetop sebab orang tua dari terdakwa Fatia Maulidiyanty yang juga merupakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meninggal dunia.

"Jadi kami akan menyampaikan berita, apa yang telah disampaikan oleh saudara penasihat hukum tadi, bahwa hari ini disampaikan ada berita duka. Orang tua dari saudara Fatia meninggal dunia," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).

Hakim Cokorda memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (26/6/2023) pekan depan.

"Oleh karena hal ini cukup artinya penting bagi yang bersangkutan, ya bisa urus segala sesuatunya. Jadi untuk pemeriksaan saudara (saksi) tidak bisa dilanjutkan hari ini," kata hakim.

Jakksa penuntut umum (JPU) ssmpat memohon agar sidang lanjutan digelar pada Kamis pekan ini. Namun begitu, Fatia meminta sidang tetap dilanjutkannpada Senin pekan depan.

"Mungkin Yang Mulia berkenan Kamis, karena kalau hari Senin seminggu itu 7 hari juga, jadi pasti akan ada acara keagamaan," kata jaksa.


"Saudara Fatia, gimana, apakah bisa kita tunda saksi ini Kamis?" tanya hakim.

"Kamis pasti masih ada pengajian. Jadi tanggal 26 saja Yang Mulia," jawab Fatia.

Hakim Cokorda menyampaikan rasa berduka cita atas meninggalnya orang tua Fatia.

"Karena ada berita duka dari Fatia, kami turut berduka cita atas hal ini. Kami akan menunda sidang ini ke tanggal 26 Senin Juni 2023," ujarnya.

Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang hari ini adalah Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa Deborah dan Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono.

Saksi Dwi sudah diperiksa dalam persidangan ini, sementara saksi Hedi akan diperiksa pada sidang lanjutan mendatang.

Setelah sidang ditutup, Fatia tampak dipeluk oleh beberapa orang kuasa hukumnya. Fatia kemudian juga memeluk beberapa orang pengujung sidang sambil menitihkan air mata.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dikutip dari suara.com