Seret Anas Urbaningrum, Korupsi Proyek Hambalang Jadi Pesta Duit Sejumlah Kader Demokrat

Proyek-hambalang.jpg
(Suara.com)

RIAU ONLINE - Pada 10 April 2023 mendatang Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah dibui lantaran terlibat dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor.

Jika melihat ke belakang, ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 706 miliar.

Sedangkan bangunan Wisma Altet Hambalang tersebut sedianya akan dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) kini mangkrak.

Kendati mendapat kurungan 8 tahun penjara, Anas Urbaningrum tak getir. Bahkan mencuat kabar soal ancaman Anas untuk membongkar dalang di balik kasus tersebut.

Kabarnya, Anas tak segan menguak semua rahasia dari proyek akbar Hambalang ini, termasuk orang yang terlibat di dalamnya.

Tak hanya Anas, beberapa orang yang juga dinyatakan terlibat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Menpora era Presiden SBY Andi Mallarangeng, dikutip dari Suara.com, Selasa, 4 April 2023.


Sebenarnya, pembangunan P3SON sudah direncanakan sejak 2003 dengan mempertimbangkan kebutuhan akan pusat pendidikan olahraga nasional. Proyek ini awalnya dipegang oleh Ditjen Olahraga Kemendikbud hingga akhirnya dipindahkan ke Kemenpora.

Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, adalah sosok yang mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus megakorupsi proyek Hambalang ini. Sedangkan Nazaruddin terlibat karena dalam perjalanannya Hambalang sempat menjadi rebutan antara PT Dutra Graha Indah (DGI) yang dimiliki Nazaruddin dan perusahaan BUMN PT Adhi Karya.

Singkatnya, berkat lobi-lobi yang dilakukan Anas Urbaningrum kepada Nazaruddin, proyek ini menangkan oleh PT Adhi Karya dan berhak atas pembangunan Hambalang. Jaksa menyatakan Anas memperoleh Rp2,21 miliar yang digunakan sebagai pencalonan ketua umum Demokrat 2010.

Uang diserahkan oleh Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui beberapa petinggi perusahaan. Dalam pengusutan kasus secara lebih lanjut, Anas terbukti menerima gratifikasi Rp5,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari kasus korupsi tersebut.

Anas Urbaningrum saat belum terbukti terlibat dalam kasus ini sempat berujar bahwa ia siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti melakukan korupsi meski hanya satu rupiah.

"Satu rupiah saja Anas (terbukti melakukan) korupsi Hambalang, (maka) gantung Anas di Monas," tantang Anas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2012.

Nyatanya, Anas terbukti terlibat dalam kasus ini dan menerima miliaran rupiah sebagai uang suap korupsi proyek. Meski berakhir tak digantung di Monas, Anas dijatuhi vonis pidana hukuman 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp57,59 miliar.

Sejumlah kader partai demokrat jadi aktor utama dalam mega korupsi Hambalang, diantaranya Nazaruddin, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, hingga Angelina Sondakh.