Vonis Lepas Bos KSP Indosurya, Jaksa Laporkan Hakim ke Jokowi

Henry-Surya.jpg
((Istimewa))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Hakim memvonis lepas pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya terkait kasus investasi bodong.

Hendry divonis lepas oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Syarifudin Ainir pada Selasa (24/1/2023).

Keputusan ini tak hanya membuat para korban kasus Indosurya marah. Termasuk juga jaksa yang menyeret Henry Surya ke meja hijau.

Koordinator JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, bukan hanya dia yang kecewa dengan putusan tersebut, melainkan puluhan ribu orang korban investasi bodong juga merasakan hal yang sama.

“Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan usai persidangan.


Syahnan mengaku selama 32 tahun menjadi jaksa, baru kali ini menemui putusan pengadilan yang seperti ini. Syahnan juga mengklaim, jika hasil putusan ini bakal dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.

“Ini saya laporkan ke Presiden. Saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini,” imbuhnya.

Terkait putusan hakim, yang meminta terdakwa Henry Surya dibebaskan, Syahnan mengatakan, pihaknya bakal membebaskan Henry Surya jika surat perintah tersebut sudah dikeluarkan.

“Nah saya belum tau, terserah, nanti kalau belum keluar suratnya, kita nggak laksanakan. Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa perkara investasi bodong, KSP Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainir memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan  tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainir dikutip dari suara.com