Kopi Sianida hingga Terorisme, Sederet Kasus Besar Dibongkar Irjen Ferdy Sambo

Irjen-Ferdy-Sambo.jpg
(Via suara.com)


RIAU ONLINE - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akibat peristiwa baku tembak antar ajudannya. Namun sebelum itu, Irjen Pol Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira bhayangkara yang memiliki segudang prestasi.

Sejumlah kasus besar berhasil dibongkar Irjen Pol Ferdy Sambo selama menjadi perwira Polri.

Lulusan Akpol 1994 itu sempat menjabat Kasatreskrim Polres Jakbar pada 2010, hingga ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga pada 2013-2014. Karir Ferdy Sambo terus melejit hingga ditarik ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) pada 2015 lalu.

Setahun kemudian, Ferdy Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri. Artinya, Ferdy Sambo saat itu sudah berpangkat Brigjen Pol hingga dirinya menjabat Kadiv Propam pada 2020 lalu.

Adapun sejumlah kasus besar yang pernah dibongkar Irjen Ferdy Sambo, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 5 Agustus 2022, diantaranya:

1. Meringkus penebar ranjau paku

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakbar, berhasil meringkus para pelaku tebar baku di jalanan. Ketika itu, kejahatan jalanan ini memang tengah menjadi sorotan lantaran banyaknya korban berjatuhan dari warga yang melintas.

2. Menangkap teroris bom Sarinah

Pada 14 Januari 2016 pagi, masyarakat di kawasan Sarinah, Jakarta, dihehohkan dengan sejumlah ledakan . Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, saat itu langsung memerintahkan anak buahnya, diantaranya adalah AKBP Ferdy Sambo untuk mengejar para pelaku di TKP pengeboman.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap dalang dari aksi bom tersebut, yakni Aman Abdurrahman, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.


3. Mengungkap kasus kopi sianida

Saat masih menjabat Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Sambo, sempat terlibat dalam penyelidikan kematian Wayan Mirna Salihin yang diracun melalui es kopi Vietnam oleh sahabatnya, Jessica Kumala Wongso.

Proses berjalannya pengadilan kasus kopi sianida itu sampai mendapatkan atensi publik hingga sejumlah televisi swasta melakukan live saat berjalannya proses peradilan.

Setelah berjalan sebanyak 32 kali persidangan selama sekitar 8 bulan, akhirnya majelis hakim memvonis Jessica dengan pasal pembunuhan berencana dengan vonis 20 tahun penjara.

4. Mengutip jaringan perdagangan manusia di Timur Tengah

Kasus perdagangan manusia berhasil diungkap pada saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri. Ketika itu, Bareskrim menangkap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari empat jaringan Timur Tengah di antara Maroko, Suriah, Turki, dan Arab Saudi.

5. Menggerebek tempat hiburan malam saat PSBB

Saat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo berhasil menggerebek Karaoke Venesia karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah meluasnya pandemi Covid-19.

Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.

6. Menangkap buronan Djoko Tjandra

Brigjen Ferdy Sambo juga ikut terlibat dalam penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

7. Mengungkap kasus kebakaran Kejagung

Brigjen Ferdy Sambo juga telah berhasil membongkar penyebab kebakaran Kejagung pada tanggal 22-23 Agustus 2020 lalu.

Meski memiliki sederet prestasi, namun sayangnya Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di kediamannya. Kabar terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma), di mana mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertera di dalam TR 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kamis (4/8/2022).