Pemerintah Perpanjang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19

DJP-baru.jpg
(dok pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan lemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin mengatakan Perpanjangan insentif pajak dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujar Neilmaldrin dalam siaran persnya, dikutip Selasa 26 Juli 2022.

Dijelaskannya, adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

"Untuk insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Semuanya inj diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022," jelasnya.

Tak hanya itu, hal sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP).


"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," pungkasnya.