Miris, Pedagang Ternak Rugi Besar Jelang Hari Raya Kurban karena PMK

Ternak-Sapi.jpg
(Istimewa/Kementan)


RIAU ONLINE - Rentetan dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dirasakan para pedagang kambing. Pedagang kambing bahkan mengalami rugi besar hingga tak dapat cuan karena terbatasnya pasokan hewan ternak.

Kisah miris menjelang Idul Adha yang juga dikenal hari raya kurban itu datang dari Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berawal dari proses pengiriman hewan kurban dari luar Batam yang sudah dihentikan. Sementara, permintaan hewan untuk kurban jauh dari kata tercukupi.

Pedagang Hewan Kurban Berkah.id, Kakan Sri Agung mengaku terpaksa mengembalikan uang muka kepada para pelanggan karena pesanan mereka tidak terpenuhi.

“Per semalam, kami kembalikan uang DP untuk 52 ekor sapi, sistemnya PO,” ujarnya, dikutip dari Suara.com, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam sehari, kandang miliknya mendapatkan pesanan 30-40 ekor sapi. Belum lagi di kandang-kandang lainnya, seperti di Temiang, Nongsa, maupun Tembesi.

“Permintaan banyak, tapi stoknya gak ada, cuman bisa tercapai 30 persen,” katanya.

Masalah lain yang dihadapinya, yakni kematian ratusan ekor kambing karena perjalanan dari Lampung Tengah ke Batam.


Sementara, Kakan memiliki angka pasti untuk jumlah kambing yang mati di kandangnya. Namun, pada kambing pengiriman terakhir, ia mendapat kuota 70 ekor, dan 40 ekor di antaranya mati.

“Jadi rugi besar, coba aja 40 ekor dikalikan Rp 3 juta, totalnya Rp 120 juta,” katanya.

Ia berharap kasus ini tidak terulang lagi. Kedepan ia berharap pihak pengambil keputusan merupakan orang yang mengerti dengan baik kondisi lapangan.

“Jadi tahu fisik hewannya seperti apa, kalau diteruskan cara begini sangat disayangkan, pedagang yang merugi. Apalagi saya ini pedagang kecil. Bisa dibilang cari uangnya per tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis mengatakan, pengiriman hewan kurban dihentikan lantaran waktunya sudah tidak mencukupi.

“Tidak ada waktu lagi, hari raya Idul Adha sudah sebentar lagi,” ujar Mardanis, Selasa, 5 Juli kemarin.

Pemerintah menetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022. Dalam jangka waktu kurang dari 5 hari dipastikan tidak cukup waktu untuk mendatangkan hewan ternak jenis sapi dan kambing ke Batam.

Ditambah lagi, merebaknya wabah PMK membuat prosedur pengiriman semakin bertambah. Hewan kurban harus melalui pengecekan tes PCR untuk penyakit PMK dan masa karantina.

“Perjalanan jauh memakan waktu, terus ada diwajibkan tes PCR, tidak terkejar lagi,” katanya.

Mengenai kebutuhan hewan kurban yang tidak terpenuhi, Mardanis menyampaikan tidak ada solusi lain.

Kementrian Agama (Kemenag) sendiri sebelumnya memberikan imbauan agar jangan memaksakan untuk berkurban.

“Apa yang ada saat ini diusahakan dengan baik, masih ada tahun depan untuk bisa berkurban,” katanya.