Dituding Cemari Lingkungan, ini Jawaban Chevron

Pompa-Angguk-Minyak.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Vice President Sumatera Light Oil, PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI), Budianto Renyut mengatakan bahwa telah bekerja sebagaimana mestinya dalam pengolahan terhadap tanah yang telah terkontaminasi dari hasil pengolahan minyak bumi di seluruh wilayah kerja mereka.

Pernyataan ini membantah tudingan kepada pihak koorporasi melakukan pencemaran lingkungan atas pengolahan minyaknya.

Baca Juga: Chevron Dituding Cemari 170 Km Persegi Tanah Di Riau

Budianto menambahkan, sebelum persoalan ini mencuak kepermukaan di tahun 2001 hingga sekarang. Mereka telah bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh negara.

"Rencana kerja kami semuanya tertuang dalam program kerja bersama dengan kontraktor pelaksanaan proyek. Mulai pengeboran, eksplore termasuk pemulihan tanah terkontaminasi minyak yang berkordinasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),"katanya di Kantor Gubernur Riau saat menghadiri kunjungan kerja komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin, 4 Desember 2017.

Menurutnya, semua pemulihan mereka lakukan setelah mendapatkan mandat dari KLHK dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMIGAS). Mulai dari tahapan inventarisasi baik itu temuan informasi, klaim masyarakat, menurunkan tim kelapangan, membuat rencana kerja sampai kepada pembersihan lahan.


"Rencana kami semuanya tertuang dalam program kerja bersama. Untuk tahap pertamanya kami melakukan inventarisasi baik temuan informasi maupun klaim dari masyarakat. Kemudian kami lakukan pemeriksaan, mengirim tim, membuat rencana kerja pembersihan lahan, melakukan pengeboran dangkal untuk memesatikan seberapa besar daerah tersebut terkontaminasi kemudian kembali membuat rencana kerja dilanjutkan dengan membuat permohonan proposal ke SKKMIGAS dan KLHK,"imbuhnya.

Termasuk dalam kompensasi ganti rugi masa pengerjaan dan ganti rugi tanaman tidak dengan membeli lahan. Selama beroperasi, mereka telah melakukan pembersihan sebanyak 190 titik dari temuan sebanyak 800 titik. Dengan pembagian 400 titik berada dalam operasi mereka dan sisanya berada dalam lahan masyarakat.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, perwakilan dari KLHK, Neti menyampaikan bahwa untuk pengajuan pemulihan dari tahun 2015 sampai tahun 2018, PT CPI mengajukan pemulihan sejumlah 125 lokasi.

Dengan total volume tanah terkontaminasi minyak sebesar 646.873,26 meter kubik. Sementara yang telah terbit Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). 75.271,06 meter kubik dan yang belum terbit SSPLT sebanyak 571.602.2 meter kubik.

"Melalui surat pada Desember 2016 silam, PT CPI telah ajukan sebanyak 786 lokasi yang telah terkontaminasi minyak. Namun sampai saat ini belum dilakukan verifikasi apakah lahan tersebut benar tercemar oleh minyak atau tidak,"tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id