Resensi Buku: Demokrasi Substantif Paradigma Hukum, Pemerintahan, dan Politik

Resensi-Buku-Demokrasi-Substantif-Paradigma-Hukum-Pemerintahan-dan-Politik.jpg
Buku Demokrasi Substantif Paradigma Hukum, Pemerintahan, dan Politik, karya Prof. Dr. Ellydar Chaidir SH., M.Hum., dkk (Istimewa)

Peresensi: Ilham Muhammad Yasir 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - “Bukan sekadar upacara politik, tetapi keadilan yang dirasakan.” Kalimat semacam itulah ruh buku kolektif yang disusun mengumpulkan para pakar di bawah payung pemikiran Prof. Ellydar Chaidir dan Prof. Ni’matul. 

Ellydar membuka perdebatan dengan peringatan: demokrasi sering disalah artikan, khususnya oleh pemimpin yang cenderung otoriter dan pandai mengangkat slogan-slogan demokratis demi legitimasi—sehingga yang tampak prosedural sering menyamarkan kekosongan substansi. 

Demokrasi, menurutnya, mesti dinilai dari outcome: apakah hukum, institusi, dan kebijakan benar-benar menegakkan keadilan substantif, perlindungan HAM, kesetaraan, pembatasan kekuasaan, dan kesejahteraan publik. 

Ellydar bahkan merujuk tradisi pemikiran klasik seperti Thomas Jefferson untuk menegaskan bahwa demokrasi tanpa dasar moral dan negara hukum yang bermoral akan kehilangan arah. Pernyataan ini menjadi poros normatif yang mengikat bab-bab berikut. 

Menautkannya ke ranah institusional, Prof. Ni’matul Huda menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sekaligus arena penting bagi demokrasi substantif. 

Ia mengulas pergeseran kekuasaan legislatif pasca-amandemen UUD 1945 dan menjelaskan bagaimana putusan-putusan MK dari solusi administrasi pemilih hingga pengakuan kolom kosong pada pilkada, bisa menjadi terobosan praktis untuk memperbaiki akses warga terhadap hak-hak politik. 



Namun ia realistis: MK efektif bila integritasnya terjaga dan didukung ekosistem hukum-politik yang sehat; MK bukan obat mujarab jika parlemen, KPU, dan penegak hukum gagal menjalankan fungsi konstitusional mereka.

Buku ini makin kuat karena mengalir dari landasan normatif ke ranah yang sangat operasional. Dr. Umi Muslikhah (Bab II) mengurai perbedaan konseptual antara demokrasi prosedural dan substantif, menegaskan indikator kualitas demokrasi—partisipasi bermakna, kebebasan sipil, kesetaraan sebagai tolok ukur. 

Bab IV (Dr Khairul Rahman) mengaitkan tuntutan substantif dengan kualitas pemerintahan: akuntabilitas, responsivitas, dan tantangan era digital yang mengubah lanskap informasi publik. 

Bab V (Prof. Puasa Setro Prabowo) menyorot peran politik partai, pendidikan politik, dan kualitas praktik politik sebagai penentu apakah demokrasi melayani kepentingan publik atau hanya menjadi arena kekuasaan.

Fokus pada pemilu tampil kuat di Bab VI–VII: Dr. Suprarto menegaskan pentingnya hukum pemilu sebagai pilar fairness kompetisi; Dr. Muhammad Husnu Abadi membahas bagaimana desain sistem pemilu membentuk representasi dan akuntabilitas pesan penting untuk melihat pemilu bukan hanya soal siapa menang, tetapi bagaimana sistem menghasilkan wakil yang akuntabel. 

Bab VIII (Agung Wicaksono, Ph.D.) menambahkan perspektif kontemporer: digitalisasi pemilu memberi peluang transparansi sekaligus risiko disinformasi, keamanan siber, dan kesenjangan akses—sehingga teknologi mesti diatur demi memperkuat, bukan merusak, kualitas demokrasi.

Di ujung narasi, Bab IX–XI mengangkat problematika riil dan strategi: Dr Syafrialdi menyorot politik uang, korupsi pemilu, dan marjinalisasi kelompok rentan; Dr. Sahrin Malian memperingatkan bahaya politik identitas dan tirani mayoritas; Dr. Efendi Ibnu Susilo merumuskan strategi institusional, hukum, dan budaya politik untuk mengangkat demokrasi ke level substantif. 

Bab XII (Dr. Heni Susanti) menutup dengan perbandingan internasional, menunjukkan bahwa demokrasi substantif selalu tergantung konteks institusi, sejarah, dan kultur hukum—tidak ada resep tunggal, tetapi pelajaran praktis yang bisa diadaptasi.

Kelebihan buku ini adalah kombinasi visi normatif yang kuat dan kajian institusional-empiris yang pragmatis. Kolektifitas penulis memberi panorama menyeluruh: norma, institusi, politik, pemilu, teknologi, dan strategi reformasi. 

Kelemahan minor adalah beberapa bab cenderung deskriptif sehingga ritme argumentatif kadang terbelah, namun itu juga memberi pembaca bahan luas untuk refleksi dan advokasi.

Secara keseluruhan, karya ini bukan sekadar kritikan: ia menawarkan peta jalan. Jika demokrasi ingin sungguh bermakna, negara hukum harus bermoral, lembaga harus independen dan akuntabel, pemilu harus adil, politik harus bermartabat, dan masyarakat aktif menjaga konstitusi—itulah syarat agar demokrasi menjadi substantif, bukan sekadar seremoni. Bagi akademisi, praktisi, dan warga yang serius ingin memperbaiki demokrasi Indonesia, buku ini wajib dibaca.

*Ilhan Muhammad Yasir adalah Pemimpin Redaksi RiauOnline.co.id dan juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Bidang Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau.