Masih Bisa Diakses Lewat Starlink, X Harus Bayar Denda Lagi di Brazil

Elon-Musk5.jpg
(REUTERS/Gonzalo Fuentes/as via ANTARA)

RIAU ONLINE - Elon Musk masih harus membayar denda tambahan sebelum kembali mendapat izin online untuk aplikasi X atau Twitter di Brazil.

Mahkamah Agung setempat memerintahkan platform untuk membayar denda tambahan sebesar 10,3 juta real Brasil atau sekitar Rp28,7 miliar.

Sebelumnya, X dinilai merugikan proses demokrasi negara di Brazil, sehingga pemerintah setempat memblokir aplikasi milik Elon Musk tersebut.

Meski demikian, aplikasi ini kedapatan masih bisa diakses menggunakan internet satelit Starlink, meski sudah diblokir sejak 30 Agustus 2024. 

Oleh karena itu, Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes menjatuhi hukuman berupa denda kepada aplikasi yang dulunya Bernama Twitter ini.


"Jadi, jika X Brasil tidak mematuhi perintah pengadilan selama dua hari, perusahaan harus membayar denda sebesar 10 juta real agar dapat segera kembali beraktivitas di wilayah nasional,” kata Moraes, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sementara itu, perwakilan hukum X di Brasil, Rachel de Oliveira Villa Nova Conceição, harus membayar 300 ribu real Brasil atau setara Rp836 juta.

Firma hukum yang disewa oleh X di Brasil menolak memberikan komentar terkait denda baru yang dijatuhkan oleh Moraes. 

Moraes menambahkan, kembalinya layanan X di Brasil bergantung pada kepatuhan X terhadap aturan yang berlaku. Mereka juga harus taat terhadap perintah pengadilan sehubungan dengan kedaulatan nasional.

Sebelumnya pada September 2024, pemerintah Brasil sudah menarik 18,35 juta real (sekitar Rp 51,1 miliar) dari rekening bank lokal X dan Starlink untuk membayar denda yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. 

Moraes telah memerintahkan memblokir akun Starlink dalam upaya memaksa perusahaan teknologi itu untuk menyelesaikan hukuman yang dijatuhkan karena mengabaikan perintah pengadilan sebelumnya.