Diduga Dikriminalisasi Penyidik Polres Rohil, Bidan Desa Datangi Polda Riau Cari Keadilan

Diduga-Dikriminalisasi-Penyidik-Polres-Rohil-Bidan-Desa-Datangi-Polda-Riau-Cari-Keadilan.jpg
Christina Simamora asal Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendatangi Mapolda Riau, Senin, 19 Oktober 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Christina Simamora (41), bidan desa dari Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendatangi Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin, 19 Oktober 2026.

Kedatangannya untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang dialaminya sekaligus meminta kejelasan penanganan sejumlah perkara yang menyeret namanya. Christina berharap dapat bertemu langsung dengan Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Arman Achdiat, untuk menyampaikan keluhannya. 

Sebelum mendatangi ruang kerja Kapolda, ia mengikuti gelar perkara khusus yang dipimpin oleh pengawas penyidikan (Wassidik) Polda Riau.

Dalam gelar perkara tersebut, Christina menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejumlah penyidik Polres Rokan Hilir. Ia mengaku telah melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara itu ke Propam, Wassidik Polda Riau, hingga Mabes Polri.

Christina mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapinya mencakup tuduhan pencurian buah kelapa sawit, dugaan penelantaran anak oleh suaminya berinisial RU, serta persoalan hibah tanah.

Ia mengaku telah berstatus tersangka sejak 2024 dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan pencurian sawit. Setelah menjalani proses hukum selama sekitar dua setengah tahun, Christina juga mempertanyakan sejumlah bukti yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

Menurut Christina, pelapor dalam perkara dugaan pencurian sawit itu merupakan mantan asisten bidannya berinisial TI. Ia mempertanyakan kedudukan TI sebagai pelapor karena, menurut pengakuannya, kebun sawit yang dipanen oleh buruhnya merupakan milik Christina sendiri.

Ia menjelaskan, kebun sawit milik TI berada sekitar dua kilometer dari kebun miliknya. Karena itu, Christina meminta penyidik menunjukkan bukti yang mendasari tuduhan terhadap dirinya.

Namun, Christina mengklaim bukti yang dimintanya tidak dapat ditunjukkan oleh penyidik saat gelar perkara khusus berlangsung. Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena TI bahkan disebut-sebut memiliki hubungan pribadi dengan RU, mantan suaminya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, TI yang sebelumnya bekerja sebagai asisten bidan Christina kemudian menjalin hubungan asmara dan menikah dengan RU.



Christina menduga persoalan rumah tangga dan kepemilikan kebun sawit turut berkaitan dengan perkara yang menjeratnya. Meski demikian, dugaan mengenai hubungan antara persoalan pribadi dan proses hukum tersebut masih memerlukan penjelasan serta verifikasi dari pihak terkait.

Selain mempersoalkan tuduhan pencurian sawit, Christina juga mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan penelantaran anak oleh RU.

Sebelumnya, ia mengaku terkejut setelah memperoleh informasi dari penyidik bahwa perkara yang berkaitan dengan laporannya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Christina, informasi tersebut baru diketahuinya setelah ia berulang kali menanyakan perkembangan perkara yang telah berjalan sekitar dua tahun empat bulan.

Ia menyebut, salah satu alasan penghentian perkara yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan tanggung jawab RU terhadap tiga anak kandungnya. RU disebut telah memberikan biaya sebesar Rp4 juta per bulan untuk ketiga anak tersebut.

"Saya merasa terkejut mendengar apa yang disampaikan oleh penyidik. Katanya perkara ini sudah SP3 karena terlapor RU disebut sudah memenuhi tanggung jawabnya kepada tiga anak kandungnya dengan memberikan biaya sebesar Rp4 juta per bulan yang dibagi untuk tiga anak," jelas Christina, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan yang jelas mengenai penghentian penyidikan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum dirinya memperoleh informasi dari penyidik.

Christina mengaku telah meminta bukti fisik berupa surat pemberitahuan penghentian penyidikan ketika berada di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, menurut pengakuannya, surat tersebut belum diberikan hingga saat ini.

Ia juga mempertanyakan apakah terdapat dokumen atau bukti yang dinilai belum lengkap sehingga perkara tersebut dihentikan. Christina menegaskan bahwa dirinya bersedia melengkapi kekurangan apabila penyidik memberikan penjelasan secara terperinci.

“Sementara bukti-bukti, apalagi yang harus saya penuhi? Tolong perkara ini ditelaah secara menyeluruh (komprehensif) dan semua sudah lengkap,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Christina turut menyoroti proses pemeriksaan yang dijalaninya. Ia mengaku pernah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tengah malam hingga pagi hari.

Menurut Christina, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Ia juga mengaku pernah tidur di lantai selama dua hari dua malam tanpa mendapatkan waktu istirahat dan makan yang memadai.

“Saya sudah berkali-kali ingin menghadap dan mengadu ke Kapolda Riau Pak Irjen Arman, namun belum berhasil ketemu. Saya juga ingin laporkan penyidik, masak kami di-BAP tengah malam sampai subuh dimulai sekitar pukul 24.00 hingga pagi pukul 06.00, tidur di lantai dua hari dua malam tak dikasih istirahat dan makan,” kata Christina.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Christina yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pemeriksaan yang dimaksud.

Ia berharap Kapolda Riau dapat menerima pengaduannya dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikannya melalui mekanisme yang berlaku.

Christina berencana kembali mendatangi Mapolda Riau untuk berupaya menemui Irjen Pol Arman Achdiat secara langsung.

Ia berharap pengaduannya mendapat perhatian, sejalan dengan semangat pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bengkalis terkait dugaan kriminalisasi yang dialami Bidan Desa tersebut.