RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan seluruh jajaran Polda Riau harus mengedepankan pelayanan yang responsif, humanis, dan berintegritas. Ia bahkan mengingatkan agar setiap persoalan masyarakat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Namun, penegasan tersebut kini menjadi sorotan ketika di lapangan masih terdapat penanganan perkara yang belum memberikan kejelasan kepada publik.
Salah satunya adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang juga dikenal sebagai pemilik RSIA Andini.
Di tengah tuntutan agar kepolisian memberikan pelayanan cepat, tepat, danbenar bertanggung jawab, perkembangan penanganan perkara yang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersebut justru masih menyisakan tanda tanya.
Awak media hingga kini masih menunggu kepastian hukum mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan. Namun, informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui perkembangan kasus yang telah berlarut-larut itu belum juga diperoleh.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana arahan Kapolda Riau benar-benar diterapkan oleh jajarannya, terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media terkait perkara yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan arahan dalam kegiatan Commander Wish terkait program prioritas dan kebijakan pimpinan Polri Tahun 2026 di Aula Tri Brata Lantai 5 Mapolda Riau, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, Irwasda, para pejabat utama Polda Riau, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran.
Dalam arahannya, Arman menekankan bahwa kebijakan pimpinan Polri tidak boleh berhenti sebagai program administratif. Setiap kebijakan harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir, sikap, dan perilaku personel dalam menjalankan tugassehari-hari.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan institusi kepolisian tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Kapolda bahkan secara tegas meminta jajarannya agar tidak membiarkan masyarakat merasa harus mencari perhatian publik terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian atas persoalan yang mereka hadapi.
"Polri harus hadir di tengah masyarakat, bukan menciptakan jarak. Setiap laporan dan persoalan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat merasa keadilan hanya bisa diperoleh setelah suatu peristiwa menjadi viral," jelas jenderal bintang dua itu.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bagi seluruh jajaran Polda Riau, termasuk satuan reserse yang memiliki tanggung jawab menangani laporan dugaan tindak pidana.
Sebab, dalam penanganan perkara hukum, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, tetapi juga kejelasan informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka persoalkan.
Di tengah penegasan Kapolda tersebut, penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Zulmaeta menjadi salah satu perkara yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Ditreskrimum Polda Riau.
Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebutkan bahwa pemilik RSIA Andini tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan.
Namun, informasi itu kemudian menimbulkan kebingungan setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, menyampaikan bahwa Zulmaeta masih berstatus sebagai terlapor.
Perbedaan informasi mengenai status hukum tersebut membuat publik membutuhkan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Status terlapor dan tersangka memiliki perbedaan mendasar dalam proses hukum. Karena itu, kepastian mengenai status Zulmaeta perlu disampaikan berdasarkan perkembangan penyelidikan atau penyidikan yang sebenarnya, bukan hanya melalui informasi yang beredar.
Awak media pun berupaya meminta konfirmasi kepada Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang sejauh mana penanganan kasus berjalan, Hasyim tidak memberikan jawaban.
Sikap bungkam tersebut membuat pertanyaan mengenai perkembangan perkara tetap belum terjawab.
Publik pun belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai apakah proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, telah memasuki penyidikan, atau terdapat perkembangan lain yang dapat disampaikan secara resmi.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran awak media, belum ada kejelasan yang memadai mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.
Di satu sisi, Kapolda Riau menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, upaya awak media untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik justru belum mendapatkan jawaban.
Padahal, keterbukaan informasi yang proporsional merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

