KPK Tak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB

Terduga-kasus-korupsi-di-bnpb.jpg
Lima orang diduga terlibat dalam kasus korupsi di BNPB keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan, (Liputan6/Devira Prastiwi)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerapkan pasal kerugian keuangan negara, termasuk ancaman pidana mati, terhadap para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan di KPK, Ahmad Taufik, hal ini karena keterbatasan waktu setelah tangkap tangan. Lalu, penyelidikan yang bersifat tertutup berujung pada peristiwa tertangkap tangan, sehingga penyidik harus segera menentukan status perkara.

"Tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status prosesnya, apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik, dikutip dari Kumparan, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Taufik menambahkan, ketentuan Pasal 90 ayat 4 KUHAP yang baru mewajibkan penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tertangkap tangan. 



Dengan kondisi itu dan alat bukti yang ada dari tahap penyelidikan, KPK hanya menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan.

"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilakukan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pasal itu dipilih karena sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di BNPB diduga terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pihak penyelenggara negara serta kerabat atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

Meski demikian, Taufik menegaskan penyidikan akan terus berkembang. Ia menyatakan KPK akan memperdalam fakta-fakta yang ditemukan pada tahap awal dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban.