RIAU ONLINE, PEKANBARU — Revisi regulasi minyak dan gas bumi (Migas) menjadi momentum bagi Riau untuk memperjuangkan pembagian hasil sumber daya alam yang lebih adil, jaminan ketersediaan energi, serta kesempatan kerja bagi putra-putri daerah. Tiga persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
Sekretaris Jenderal Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Muhammad Benny Fachrozie menilai, daerah penghasil Migas perlu memperoleh keadilan yang sebanding dengan kontribusinya terhadap sektor energi nasional.
Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan nasional secara umum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil,” kata Benny melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2026.
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan Migas yang memberikan ruang bagi daerah penghasil untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, memperoleh pembagian hasil yang adil, serta mendapatkan kepastian mengenai pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Dalam pandangannya, terdapat tiga isu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Migas.
Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Skema pembagian pendapatan dari sektor Migas dinilai harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat di daerah penghasil. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam tidak hanya dirasakan pada tingkat nasional, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kedua, jaminan ketersediaan Migas bagi daerah penghasil. Ia menyoroti kondisi ketika ketersediaan energi secara nasional disebut aman, sementara daerah penghasil masih menghadapi persoalan pasokan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kebutuhan energi masyarakat di daerah penghasil turut menjadi perhatian dalam kebijakan nasional.
Ketiga, kesempatan kerja bagi putra-putri Riau. Pembahasan RUU Migas diharapkan turut memperhatikan akses tenaga kerja lokal terhadap peluang kerja di sektor minyak dan gas bumi. Keterlibatan sumber daya manusia daerah dinilai penting agar keberadaan industri Migas memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Selain pembagian hasil dan ketersediaan energi, ia menilai RUU Migas perlu memperjelas keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, daerah penghasil perlu memiliki ruang untuk ikut menentukan arah pengelolaan Migas dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat dan ketentuan perundang-undangan.
Jaminan pemulihan lingkungan juga menjadi perhatian penting. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas memiliki risiko terhadap lingkungan sehingga mekanisme pengawasan, tanggung jawab pelaku usaha, dan pemulihan dampak lingkungan perlu mendapat kepastian yang memadai.
Ia menilai, aspek tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan tambahan. Perlindungan lingkungan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan dan masa depan masyarakat di daerah penghasil.
Dari ketiga isu tersebut, DBH Migas dinilai menjadi salah satu pembahasan penting karena berkaitan langsung dengan distribusi manfaat ekonomi sumber daya alam.
Dalam tulisannya, ia juga menyinggung gagasan Bahlil Lahadalia saat memaparkan disertasinya yang membahas pertambangan nikel di Halmahera Tengah. Meski komoditas yang dikaji berbeda, ia menilai persoalan pembagian hasil bagi daerah penghasil relevan untuk menjadi bahan perhatian dalam pembahasan kebijakan Migas.
Ia berharap prinsip pembagian hasil yang adil dapat menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan regulasi tersebut.
Karena itu, ia meminta para wakil rakyat dan perwakilan daerah di tingkat pusat agar menyuarakan kepentingan masyarakat Riau selama pembahasan RUU Migas berlangsung.
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut merupakan kesempatan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih merata, baik bagi kepentingan nasional maupun masyarakat di daerah penghasil.
“Bersuaralah, abang dan kakak yang ada di Senayan. Jutaan suara telah memilih dan mempercayakan Riau sepenuhnya kepada Anda semua,” demikian seruannya kepada para wakil rakyat dan perwakilan daerah.
Ia berharap pembahasan RUU Migas tidak hanya berfokus pada tata kelola industri, tetapi juga mampu menjawab persoalan pembagian hasil, kepastian pasokan energi, kesempatan kerja lokal, dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat Riau.

