RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kasus melibatkan oknum anggota kepolisian di Riau sepanjang September 2026. Setidaknya ada tiga perkara dalam 30 hari belakangan.
Perkara tersebut mulai dari dugaan kekerasan terhadap warga, dugaan penggelapan barang bukti narkoba hingga kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
Berbagai kasus tersebut kini ditangani melalui mekanisme internal kepolisian maupun proses hukum sesuai dengan perkara masing-masing.
Berikut Redaksi RiauOnline merangkum Tiga Kasus Oknum Polisi di Riau sepanjang September yang Bermasalah, Kamis, 1 Oktober 2026.
1. Eks Kanit Reskrim Polres Bengkalis Jalani Sidang KKEP
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ipda Enaldi Silalahi, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
Sidang digelar Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Riau. Pelaksanaan sidang berdasarkan Surat Panggilan Komisi Kode Etik Polri Polda Riau Nomor S.Pgl/825/VIII/Was.2.1/2026/KKEP.
Dalam perkara tersebut, Ipda Enaldi diperiksa sebagai terduga pelanggar. Sebelumnya, ia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara menyusul laporan warga yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH/YLBHI Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi MELAWAN.
Sebanyak lima saksi korban dan tiga saksi fakta dihadirkan dalam persidangan. Tim hukum dari Koalisi MELAWAN juga hadir memberikan pendampingan kepada para korban.
Kasus tersebut berawal dari dugaan kekerasan yang dialami sejumlah warga di wilayah Rupat Utara. Romsani Siregar dari LBH ICMI Wilayah Riau berharap proses sidang etik berjalan profesional dan transparan.
"Kami berharap dalam sidang etik ini benar-benar para korban mendapatkan keadilan. Selain itu, institusi Kepolisian harus terus menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi aturan kode etik profesi," ujar Romsani, Minggu, 13 September.
Peristiwa yang dilaporkan bermula ketika Berianto, 18 tahun, bersama Raja Isan, 15 tahun, mengendarai mobil pikap setelah mengantarkan temannya pulang.
Saat melintas di jalan yang sepi dan gelap, kendaraan mereka disebut dikejar dua mobil pribadi, yakni Avanza merah dan Terios silver. Avanza tersebut disebut dikemudikan Ipda Enaldi, sementara Terios dikendarai anggotanya bernama Joshua.
Kedua remaja itu disebut panik karena dikejar orang berpakaian sipil pada dini hari. Dalam pengejaran tersebut, mereka menduga terdengar beberapa kali letusan senjata api yang diarahkan ke kendaraan.
Raja kemudian menghubungi kerabatnya, Perdi Yanto. Perdi bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi menggunakan truk colt diesel.
Menurut tim hukum korban, ketika tiba di lokasi, rombongan melihat Berianto dan Raja dipaksa keluar dari mobil di bawah ancaman senjata api. Handphone warga disebut disita dan sembilan orang diperintahkan berjongkok. Mereka kemudian diduga mengalami pemukulan dan tendangan. Salah satu oknum polisi juga disebut kembali meletuskan senjata api ke udara.
Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan bahwa rombongan membawa narkotika jenis sabu. Namun, menurut keterangan tim hukum korban, tuduhan tersebut tidak disertai pembuktian prosedural maupun penggeledahan sesuai hukum acara pidana di lokasi. Para warga kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Menurut pihak korban, kekerasan kembali terjadi di kantor polisi. Perdi Yanto disebut dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek sambil mengalami pemukulan. Ia juga mengaku sempat mendengar salah satu personel Reskrim mengatakan bahwa mereka telah "salah orang".
2. Lima Personel Polres Rohul Diperiksa Propam, Diduga Sembunyikan BB Narkoba
Kasus lain muncul di Polres Rokan Hulu (Rohul). Lima personel berinisial US, G, F, R dan RIM menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran yang melibatkan kelima personel tersebut. Salah satu informasi yang beredar berkaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti narkoba.
Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon sebelumnya membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap personel yang diduga bermasalah.
"Semua pasti akan diproses, nanti kita buka kepada Publik dan media. Kami mohon bersabar," ujar Yohannes, Rabu, 16 September 2026 kepada media lokal lainnya.
Hingga saat itu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran yang disangkakan kepada masing-masing personel maupun hasil pemeriksaan.
Konfirmasi kembali dilakukan untuk mengetahui perkembangan perkara, termasuk informasi mengenai dugaan penggelapan barang bukti narkoba. Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp kepada AKP Yohannes hanya dibaca dan belum mendapat jawaban.
Pada 16 September 2026, Bidang Humas Polda Riau juga menyampaikan informasi mengenai penanganan lima personel tersebut. Polda Riau menyebut perkara telah ditangani secara profesional dan transparan oleh Bid Propam Polda Riau.
"Respons cepat dan transparan: penanganan dugaan pelanggaran oknum anggota telah ditangani Propam," demikian keterangan yang disampaikan Bid Humas Polda Riau.
Polda Riau juga menegaskan komitmennya dalam penegakan disiplin dan transparansi.
"Polri tidak ragu untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran anggota demi menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian," tulis Bid Humas Polda Riau.
3. Oknum Polres Kuansing Bripda Piki Andika Diduga Lakukan Penipuan
Kasus berikutnya melibatkan anggota Polres Kuantan Singingi, Bripda Piki Andika. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban hingga sekitar Rp500 juta dan kini masih berstatus buron.
Kasus tersebut telah ditangani Propam dan Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan proses terhadap Bripda Piki Andika bahkan telah mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sudah proses PTDH yang bersangkutan (Bripda Piki Andika-red)," kata Hidayat Perdana, Rabu, 30 September 2026 kepada media RiauAktual.
Kasus tersebut mencuat setelah Bripda Piki Andika diduga mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk meyakinkan korban melakukan penipuan.
Setelah mendapatkan kepercayaan, yang bersangkutan diduga meminjam sejumlah uang dengan berbagai alasan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan.
Namun, setelah uang diberikan, korban disebut mengalami kesulitan mendapatkan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan.
Dalam informasi yang beredar, nilai kerugian dari sejumlah korban disebut mencapai Rp500 juta. Bahkan, terdapat dugaan korban masih dapat bertambah seiring proses penanganan perkara dan apabila ada masyarakat lain yang merasa mengalami kejadian serupa.
Dengan demikian, sepanjang September 2026 terdapat sejumlah perkara yang melibatkan personel kepolisian di Riau dan mendapat penanganan internal dari Bidpropam Polda Riau.

