Marak Pengendara Tak Pakai Helm, 202 Pengendara Terjaring Razia di Pekanbaru

pengendara-tak-pakai-helm.jpg
Pengendara tidak mengenakan helm terjaring razia Satlantas Polresta Pekanbaru (Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali melakukan edukasi dan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara.

Kegiatan tersebut menyasar khususnya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat melintas di kawasan Jalan Pramuka–Sembilang, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa, 29 September 2026.

Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara sebagai bentuk edukasi sekaligus respons kepolisian terhadap masih ditemukannya pengendara roda dua yang mengabaikan penggunaan helm.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya tren peningkatan pelanggaran tidak menggunakan helm yang tercatat Satlantas Polresta Pekanbaru dalam tiga bulan terakhir.

Data penindakan dan teguran menunjukkan, pada Juni 2026 tercatat sebanyak 64 pelanggaran tidak menggunakan helm. Jumlah tersebut meningkat pada Juli menjadi 122 pelanggaran. 

Tren kenaikan kembali terjadi pada Agustus dengan jumlah penindakan dan teguran mencapai 202 kasus.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian Satlantas Polresta Pekanbaru. Penggunaan helm dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keselamatan pengendara sepeda motor ketika berada di jalan raya.



Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio Bagus Wirawicaksana menegaskan, penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.

"Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua," tegas Kompol Satrio.

Menurutnya, helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari teguran petugas. Helm memiliki fungsi utama sebagai pelindung kepala ketika pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Satrio menjelaskan, benturan keras pada bagian kepala dapat menyebabkan cedera permanen hingga berujung pada kematian bagi korban kecelakaan sepeda motor. Penggunaan helm yang sesuai standar dan dipasang dengan benar menjadi salah satu upaya untuk menekan risiko fatalitas akibat benturan kepala.

Pengendara juga diminta tidak hanya menggunakan helm ketika menempuh perjalanan jauh. Keselamatan tetap harus menjadi perhatian meskipun perjalanan yang dilakukan hanya berjarak dekat.

Satlantas Polresta Pekanbaru mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1), pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat—meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah—tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri," pungkas Kasat Lantas.