RIAU ONLINE, PEKANBARU — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan badan Jembatan Siak IV sebagai lokasi berjualan mulai menjadi perhatian. Selain mengganggu estetika kawasan, keberadaan lapak dan kendaraan yang berhenti di sekitar pedagang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Deretan gerobak, sepeda listrik pedagang kopi hingga mobil pribadi yang digunakan untuk berjualan kerap memenuhi kawasan Jembatan Siak IV, terutama pada sore hingga malam hari.
Sejumlah pedagang bahkan memanfaatkan bahu hingga sebagian badan jalan sebagai lokasi berjualan. Kondisi semakin rawan ketika pembeli menghentikan kendaraan secara tiba-tiba untuk melakukan transaksi.
Kendaraan lain yang ikut berhenti maupun parkir di sekitar lapak pedagang turut mempersempit ruang gerak kendaraan. Pada saat volume lalu lintas meningkat, kondisi ini berpotensi menyebabkan perlambatan arus kendaraan hingga kemacetan.
Jembatan Siak IV, yang juga dikenal sebagai Jembatan Leton 4 atau Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah, selama ini menjadi salah satu kawasan yang ramai didatangi masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, mengatakan persoalan PKL harus dilihat secara proporsional. Menurutnya, aktivitas berjualan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga.
"PKL ini urusannya adalah urusan perut. Kalau sudah urusan perut, ini urusan yang luar biasa. Mencari nafkah untuk keluarga adalah tanggung jawab bagi siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki," ujar Rois.
Namun, ia menegaskan aktivitas perdagangan tetap harus dilakukan di lokasi yang sesuai dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Ia menyebut pemerintah sebenarnya telah merekomendasikan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berdagang.
"Pemerintah sudah merekomendasikan beberapa tempat untuk berdagang. Tapi kalau berdagang di atas jembatan atau trotoar yang dijadikan tempat berjualan, ini tidak bagus," katanya.
Menurut Rois, penggunaan badan jembatan maupun trotoar sebagai lokasi berjualan tidak hanya membahayakan pedagang dan pembeli, tetapi juga dapat mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
"Di samping membahayakan keselamatan pedagang dan pembeli, juga membahayakan serta merampas hak-hak pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dampak terhadap kebersihan lingkungan. Aktivitas perdagangan di kawasan jembatan berpotensi menghasilkan sampah yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menambah persoalan baru.
"Kemudian yang kedua, terkait sampah juga menjadi dampaknya," lanjut Rois.
Karena itu, Rois menilai penataan PKL di kawasan Jembatan Siak IV membutuhkan koordinasi lintas instansi. Dinas Perhubungan dan Satpol PP dinilai perlu terlibat dalam melakukan penataan dan pengawasan kawasan tersebut.
Bahkan, menurutnya, kepolisian juga dapat mengambil langkah penegakan aturan terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di atas jembatan.
"Ini perlu kerja sama antarsemua lini seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Atau perlu pihak kepolisian melakukan tindakan tilang untuk pedagang dan pengendara yang berhenti di atas jembatan," ujarnya.
Rois menegaskan, pemerintah pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan. Namun, kebebasan tersebut tetap perlu diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
"Pemerintah tidak pernah melarang siapa pun untuk berniaga atau berjualan. Tapi tujuannya adalah menciptakan Kota Pekanbaru sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua orang," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memastikan tersedianya lokasi alternatif yang layak bagi para pedagang sebelum melakukan penertiban.
"Pemerintah juga harus berupaya sedemikian rupa agar tempat-tempat yang akan digunakan untuk pedagang adalah tempat yang layak untuk pedagang," pungkasnya.

