RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berkali-kali membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar di Riau. Sepanjang September 2026, tercatat tiga kali pengungkapan kasus narkoba tanpa bantuan aparat kepolisian di Riau.
Dalam tiga pengungkapan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen itu, lima orang tersangka diamankan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge dan vape yang mengandung etomidate.
Total barang bukti yang disita dari tiga pengungkapan tersebut mencapai sekitar 97,1 kilogram sabu, 65.651 butir ekstasi, serta lebih dari 11 liter etomidate.
Pengungkapan pertama dilakukan di perairan Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis, 10 September 2026. Seorang pria bernama Fendi alias Aping (45) diamankan dalam perkara ini.
Saat itu, polisi menemukan enam kardus besar berisi berbagai jenis barang yang diduga narkotika saat memeriksa sebuah kapal kayu. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 48 bungkus sabu dengan berat netto 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto 9.011,5 mililiter.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bagansiapiapi. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai.
Petugas kemudian memantau sejumlah jalur perairan dan dermaga yang diduga menjadi akses masuk barang haram tersebut.
Kecurigaan petugas menguat pada malam 9 September 2026. Saat melakukan pemantauan, tim menemukan sebuah kapal kayu yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas kemudian mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, dua orang yang berada di atas kapal justru melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan enam kardus besar berisi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, Fendi mengaku mengetahui isi enam kardus tersebut. Ia disebut mengetahui bahwa kardus-kardus itu berisi sabu.
Fendi juga mengungkap bahwa kapal tersebut sebelumnya diambil dari sekitar wilayah Kuala Sinaboi untuk kemudian dibawa menuju Bagansiapiapi.
"Fendi mengaku mengetahui enam kardus tersebut berisi sabu. Kapal diambil dari sekitar Kuala Sinaboi dan dibawa menuju Bagansiapiapi atas perintah Alu alias Yucin," ujar Kombes Handik, Rabu, 24 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memburu dua nama lain yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni Alu alias Yucin dan Ari. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Handik menyebut Alu diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Sementara Ari diduga berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal dalam perjalanan laut tersebut.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut barang, telepon genggam, paspor, serta sejumlah barang lainnya.
Untuk mendukung proses penyidikan, Tim Laboratorium Forensik juga mengambil sejumlah sampel biologis dari kapal. Sampel tersebut nantinya digunakan untuk membantu proses identifikasi dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti dalam pengungkapan pertama mencapai Rp132,7 miliar.
"Dengan jumlah narkotika yang berhasil digagalkan tersebut, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 262.411 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Belum selesai dengan kasus di Rokan Hilir, Bareskrim kembali membongkar jaringan narkotika di wilayah Riau. Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026 dini hari di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Dari tangan keduanya, polisi menyita 21,258 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta 2.127 mililiter etomidate yang ditemukan dalam sekitar 1.100 vape.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah Toyota Innova di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, sekitar pukul 00.40 WIB.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan barang yang mengandung etomidate. Alfi yang berada di dalam mobil kemudian diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku inisial A mengaku bahwa barang tersebut hendak dibawa menuju wilayah Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan 'Brother'," ujar Kombes Handik, Kamis, 24 September 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Sekitar pukul 03.20 WIB, seorang pria bernama Tohir tiba di lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Setelah mengambil barang yang telah diarahkan sebelumnya, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial A mengaku diperintah oleh 'Brother' untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Lipat Kain, Kampar," jelasnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, Alfi mengaku bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir. Ia disebut telah dua kali menerima perintah dari pria yang dikenal dengan nama "Brother".
Pada pengiriman sebelumnya, Alfi disebut membawa 30 bungkus sabu dan mendapatkan bayaran sebesar Rp150 juta. Sementara Tohir disebut dijanjikan imbalan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil barang yang telah dikirimkan Alfi.
"Alfi mengaku telah dua kali menjadi kurir atas perintah 'Brother'. Pada aksi sebelumnya, ia membawa 30 bungkus sabu dan mendapatkan bayaran Rp150 juta," tegas Handik.
Polisi kemudian menetapkan Aman alias "Brother" sebagai DPO. Ia diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
Pengungkapan ketiga kembali dilakukan Bareskrim Polri di Kabupaten Bengkalis.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir pada Kamis, 17 September 2026. Keduanya yakni Rahmat Wahyudi dan Hanizam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 25 bungkus sabu dengan berat netto sekitar 28,353 kilogram.
Rahmat Wahyudi ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna merah yang disimpan di dalam keranjang sepeda motor. Di dalamnya terdapat 25 bungkus yang diduga berisi sabu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan, petugas mengamankan 25 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto sekitar 28,353 kilogram," ujar Kombes Handik, Kamis, 24 September 2026.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Sekitar pukul 09.50 WIB, polisi menangkap Hanizam di Jalan Zakaria, Dusun Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
"Pelaku inisial H diduga memiliki peran sebagai kurir laut. Ia disebut bertugas menjemput paket narkotika dari wilayah perairan yang berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Rahmat mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Dayat. Ia diminta mengambil paket tersebut dan membawanya menuju Pasar Kota Bengkalis.
"Rahmat mengaku diperintah oleh Dayat untuk mengambil paket dan membawanya ke Pasar Kota Bengkalis. Ia menerima upah sebesar Rp2,5 juta melalui transfer," lanjut Handik.
Sementara Hanizam mengaku tidak bekerja seorang diri. Ia disebut berangkat bersama seseorang berinisial Etos menggunakan speedboat pada Rabu malam, 16 September 2026.
Keduanya diduga menuju perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk menjemput paket yang kemudian diketahui diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Hanizam mengaku berangkat bersama Etos menggunakan speedboat untuk menjemput barang di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," tambah Handik.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi menetapkan Dayat dan Etos sebagai DPO. Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 25 bungkus diduga sabu dengan berat total sekitar 28,353 kilogram. Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai ekonomi, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp51,03 miliar," tegasnya.
Bareskrim memperkirakan penyitaan puluhan kilogram sabu tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 141.765 jiwa.
Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika dari Malaysia hingga masuk dan diedarkan di wilayah Riau.

