RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, Kamis, 30 Juli 2026.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam amar putusannya menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari," jelas hakim.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta sebagai Gubernur Riau seharusnya menjadi teladan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Riau yang seharusnya menjadi role model dalam pemberantasan korupsi," jelas Hakim Delta.
Sementara hal-hal yang meringankan antara lain Abdul Wahid belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Dalam dakwaannya, Abdul Wahid diduga bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada 2025.
Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, atau jauh di bawah tuntutan yang diajukan jaksa.

