RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru gencar melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di berbagai sudut kota.
Dalam beberapa razia terakhir, petugas bukan hanya menemukan orang dewasa yang tengah meminta-minta belas kasihan pengguna jalan. Namun petugas juga kerap menemukan anak-anak di bawah umur yang disuruh mengemis oleh orangtua mereka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan praktik eksploitasi anak ini tidak bisa ditoleransi. Ia bahkan mengancam akan mempidanakan para orangtua yang terbukti menyuruh anaknya meminta-minta di jalan.
"Tentu kita ancam, tidak hanya dijerat perda tapi bakal dijerat oleh hukum pidana atas eksploitasi anak," tegas Zulfahmi, Senin 30 Juni 2025.
Zulfahmi mengungkapkan modus para orangtua ini biasanya adalah dengan mengawasi anak-anak mereka dari kejauhan, membiarkan sang anak mengemis tanpa pengawasan langsung. Ia menyebut perilaku tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang serius terhadap hak anak.
"Anak-anak itu harusnya ada di rumah, belajar dan beristirahat, bukan berkeliaran di jalan pada dini hari. Ini sangat memprihatinkan," lanjutnya.
Lebih jauh, Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis, termasuk anak-anak. Ia menyarankan agar bantuan disalurkan melalui lembaga resmi penyalur zakat, infak, dan sedekah.
"Ini bisa jadi langkah efektif. Jangan berikan sesuatu kepada pengemis, agar tidak ada masyarakat yang meminta belas kasihan di jalanan. Kalau kita terus memberi, maka akan terus ada pengemis baru," jelasnya.
Ia menekankan persoalan gepeng bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran serta dari masyarakat.
"Penanggulangan pengemis adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah bisa menertibkan, tapi masyarakat juga harus sadar dan bijak dalam menyalurkan bantuan," ujarnya.