RIAU ONLINE, PEKANBARU — Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak lepas tangan setelah membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol ketat terhadap operasional LPS guna memastikan pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat berjalan optimal.
"Perlu kita tegaskan, pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk. Artinya, betul-betul harus dikontrol supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya," ujar Zulfan kepada awak media, Kamis 26 Juni 2025.
Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti munculnya berbagai laporan dari masyarakat terkait pungutan iuran sampah oleh LPS dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp45 ribu per bulan. Ia mengingatkan agar pengelolaan iuran tersebut tidak dijadikan ajang mencari keuntungan.
"Terkait iuran, ini kan sudah ada Perda retribusi sampah. Walaupun DLHK menyampaikan bahwa ini iuran, jangan sampai LPS berbisnis dengan masyarakat. Kita dapat informasi ada Rp45 ribu satu bulannya, ada yang Rp40 ribu, Rp30 ribu, bahkan Rp20 ribu. Ini jangan sekadar profit-oriented. Ujung-ujungnya masyarakat yang dikorbankan,” tegasnya.
Zulfan mendorong agar nominal iuran yang ditarik LPS disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sampah. Ia mencontohkan, untuk rumah tipe 36 misalnya, tarif retribusi yang ditetapkan dalam Perda hanya sekitar Rp8 ribu.
"Kalau dikenakan Rp20 ribu, otomatis memberatkan masyarakat. Ekonomi sekarang masih carut-marut. Masyarakat pun tidak hanya bayar sampah, tapi juga ada iuran ronda, iuran keamanan, dan lainnya. Ini harus diperhatikan betul," cetusnya.
Ia juga mengingatkan agar besaran iuran ditentukan melalui diskusi terbuka dengan masyarakat, bukan ditetapkan sepihak oleh LPS.
"Jangan LPS main patok iuran sendiri. Harus dibicarakan dengan masyarakat dan disosialisasikan terlebih dahulu. Jangan sampai nanti muncul gejolak luar biasa di tengah masyarakat, itu tentu tidak baik untuk citra pemerintah," ujar Zulfan.
Lebih lanjut, Zulfan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sebagai instansi teknis untuk tidak pasif dan aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja LPS, baik dari sisi pelayanan maupun administrasi keuangan.
"DLHK jangan diam. Harus ikut memastikan bahwa iuran yang dipungut LPS sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat. Transparansi itu penting," tutupnya.