Usut Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT SPRH, Kejati Riau Periksa 6 Saksi

Usut-Dugaan-Korupsi-Dana-PI-Rp551-Miliar-di-PT-SPRH-Kejati-Riau-Periksa-6-Saksi.jpg
(Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

Nilai dana yang menjadi sorotan tak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp551 miliar, yang dikucurkan selama periode tahun 2023 hingga 2024. Pengusutan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan awal.

“Benar, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Zikrullah, pengusutan kasus ini telah dimulai beberapa waktu lalu melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik. 

Hasil dari penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI tersebut, sehingga Kejati Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025," jelas Zikrullah.


Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini," jelasnya.

Adapun nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak 7 November 2023 hingga sekarang, RH, Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 dan Plt. Direktur Utama PD SPRH tahun 2023.

AS, Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi sejak 2023 hingga kini, KD, Sekretaris PD SPRH periode April hingga Agustus 2024, TS, Komisaris Utama PT SPRH sejak tahun 2023 dan ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH sejak tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dana PI yang mencapai Rp551.473.883.895 tersebut diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Dana ini semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya menjadi titik fokus penyidikan aparat penegak hukum.

Sumber internal menyebutkan adanya dugaan penggunaan dana di luar ketentuan, termasuk potensi konflik kepentingan dan pengelolaan dana yang tidak transparan oleh pihak manajemen perusahaan daerah tersebut.

Kejati Riau menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan ini. Semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya masing-masing," pungkasnya.