RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah, Indra Pomi dan Plt Kabag Umum, Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam persidangan tersebut, mantan ajudan Risnandar, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Dalam keterangannya, Untung menyebut banyak pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang kerap datang ke rumah dinas Wali Kota di Jalan Ahmad Yani selama masa jabatan Risnandar.
"Yang sering datang ke rumah dinas itu Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, Plt Kabag Umum Novin Karmila, Kepala BPKAD Yulianis, Kepala Bapenda Alex Kurniawan, dan Kadisperindag Zulhelmi Arifin," ujar Untung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Adrian B Hutagalung.
Hakim Adrian lalu mencecar Untung terkait uang yang ia terima dari beberapa pejabat tersebut, termasuk dari Sekdako saat itu, Indra Pomi Nasution, dan Kadis PUPR, Edward Riansyah.
"Apakah kamu tahu uang yang diberikan itu untuk apa?" tanya Hakim Adrian.
"Kata Pak Edu, untuk bantuan operasional selama saya mendampingi Pak Risnandar di Pekanbaru," jawab Untung.
Ia mengakui pernah menerima uang Rp10 juta dari Indra Pomi, serta menerima uang sebanyak Rp30 juta dari Edward Riansyah.
"Bang Edu 5 sampai 6 kali datang ke rumah dinas, uang dimasukkan ke dalam goodie bag," tutur Untung.
Mendengar pengakuan Untung, Adrian B Hutagalung terlihat beberapa kali menggelengkan kepala sembari menatap tajam ke arah Untung.
"Gampang sekali mereka para kepala dinas mengeluarkan uang, Kepala Dinas PUPR ini 5 sampai 6 kali datang total Rp30 juta," ucap Adrian B Hutagalung.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa 29 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkap selama menjabat sebagai Pj Wali Kota dari Mei hingga November 2024, Risnandar menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai total mencapai Rp906 juta.
Menurut JPU, gratifikasi itu berasal dari berbagai pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dan sebagian besar disalurkan melalui ajudan Risnandar, yakni Untung dan satu ajudan lainnya, Mochammad Rifaldy Mathar.
Berikut rincian gratifikasi yang diterima Risnandar menurut JPU KPK:
- Mei 2024: Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi (Kabid Persampahan DLHK) melalui Sekretaris Dinas, Tengku Ahmad Reza Pahlevi.
- Juni 2024: Rp50 juta dari Mardiansyah (Kadis Perkim) melalui ajudan Rifaldy.
- Juni–November 2024: Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin (Kadis Perindag, kini Pj Sekda).
- Juli–November 2024: Rp200 juta dari Yulianis (Kepala BPKAD).
- Juli–November 2024: Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alex Kurniawan (Kepala Bapenda).
- Agustus–November 2024: Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution (Sekda saat itu).
- Juni–September 2024: Rp40 juta dari Yuliarso (Kepala Dishub).
- November 2024: Rp100 juta dari Edward Riansyah (Kepala Dinas PUPR).