RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid meminta perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau sadar aturan lalu lintas dan mematuhi kapasitas angkutan yang sesuai untuk standar jalan di Riau.
Pasalnya, kerusakan jalan selama ini, salah satu faktornya adalah akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dari perusahaan-perusahaan.
Bahkan, akibat ODOL tersebut, jalan yang seharusnya bisa bertahan dalam jangka 20 tahun sudah rusak dan berlubang padahal masih hitungan bulan.
"Kami bangun jalan untuk jangka waktu 20 tahun, tapi karena terus dilintasi ODOL, akhirnya hanya bertahan beberapa bulan. Ini akan menjadi beban ekonomi (bagi APBD)," ujar Wahid di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru, Senin, 16 Juni 2025.
Wahid meminta perusahaan-perusahaan mematuhi standar angkutan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penggunaan kendaraan berplat BM agar tetap memberikan kontribusi pada daerah.
"Kemudian, kalaupun dia dikontrakkan dengan pihak ketiga, janganlah kendaraan angkutan dari luar sehingga ada kontribusi bagi APBD. Perusahaan juga harus punya syarat bagi pihak ketiga agar angkutan sesuai standar," jelasnya.
Menurutnya, Gubernur dan Kapolda Riau sudah sepakat untuk membebaskan biaya mutasi kendaraan agar proses administrasi lebih mudah. Sehingga, harapan agar perusahaan taat standar kendaraan dan lalu lintas bisa diterapkan.
Wahid juga berencana akan memasukkan pelanggaran terhadap aturan ini dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah ini diambil sebagai upaya tegas agar perusahaan lebih bertanggung jawab dalam menjaga infrastruktur daerah.
"Saya sudah izin ke Menteri Lingkungan Hidup, jika ini nanti tidak juga diindahkan, maka saya akan memasukkan dalam PROPER nya ada penilaian untuk memelihara jalan-jalan," pungkasnya.