Pemko Pekanbaru Ultimatum Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan SM Amin

Pemko-Pekanbaru-Ultimatum-Pembongkaran-Bangunan-Liar-di-Jalan-SM-Amin.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar dan tenda biru yang masih berdiri di sepanjang Jalan SM Amin.

Langkah tegas ini akan dilakukan mulai pekan depan, menyusul tidak diindahkannya peringatan berulang kali yang telah disampaikan kepada para pemilik bangunan.

“Kita sudah beri peringatan beberapa kali, tapi tidak juga dibongkar oleh pemiliknya. Kita masih beri kesempatan terakhir. Maka, setelah tanggal 10 nanti, kami akan lakukan pembongkaran paksa,” tegas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Sabtu, 7 Juni 2025.

Berdasarkan data dari Pemko Pekanbaru, terdapat sekitar 120 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan SM Amin. Sebagian besar bangunan ini berdiri di atas parit dan sebagian lainnya di badan jalan, yang secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda).


“Bangunan-bangunan ini bukan hanya ilegal, tapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Salah satunya menjadi penyebab utama banjir karena mengganggu aliran air di parit,” jelas Markarius.

Selain itu, Pemko juga menyoroti adanya indikasi aktivitas negatif di kawasan tersebut, termasuk penjualan minuman keras dan dugaan praktik prostitusi.

“Bukan hanya masalah fisik bangunannya, tapi juga soal ketertiban umum. Kami tidak akan kompromi terhadap aktivitas yang merusak moral dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Markarius mengultimatum batas waktu pembongkaran mandiri hanya sampai tanggal 10 Juni 2025. Jika sampai batas waktu tersebut bangunan belum juga dibongkar oleh pemiliknya, Pemko akan turun langsung melakukan eksekusi.

“Ultimatum sudah jelas. Lewat tanggal 10, Pemko akan bongkar paksa. Ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan kawasan kota,” pungkasnya.