RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengaku akan menindak tegas para debt collector di Provinsi Riau.
Menurut Kombes Asep, debt collector tidak berhak dan tidak memiliki wewenang melakukan penarikan kendaraan masyarakat dimanapun dan kapanpun.
Jika masyarakat ada menemukan hal seperti itu, Kombes Asep mengaku akan menindak tegas dan akan menangkap mereka.
"Saya himbau kepada masyarakat, apabila ada Debt Collector atau pihak ketiga dari pihak leasing yang melakukan penarikan, itu peristiwa pidana, laporkan, saya akan tangkap," tegas Kombes Asep dengan mata memerah, Senin, 21 April 2025.
Menurut mantan Kapolres Kampar itu, Debt Collector tidak ada hak untuk melakukan penarikan kendaraan sesuai dengan undang-undang.
"Yang berhak melakukan upaya penyitaan atau eksekutorial adalah pihak leasing/kreditur dengan beberapa syarat dan prosedur yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia," tegas Asep.
Asep bahkan mengecam aksi premanisme Debt Collector yang telah membuat resah masyarakat di Kota Pekanbaru, Sabtu, 19 April 2025 lalu.
"Jika masih ada, saya minta tangkap. Apalagi dilakukan penarikan dengan cara-cara paksa dan cara-cara premanisme. Tidak boleh ada hal-hal tersebut. Jika tetap dilakukan terhadap masyarakat Riau, saya akan tindak tegas," tutup Asep.