Ratusan Unit Mobil Dinas Pemko Pekanbaru Masih Dikuasai Pejabat

Ratusan-Unit-Mobil-Dinas-Pemko-Pekanbaru-Masih-Dikuasai-Pejabat.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih terus melakukan pendataan aset kendaraan mobil dinas yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.

Tercatat, ratusan mobil dinas masih belum diserahkan ke pemerintah kota, padahal batas waktu pengumpulan telah berakhir pada 10 April 2025 lalu.

"Mobil dinas yang belum dikembalikan itu masih lebih dari 200 unit dari total keseluruhan yang ada," ungkap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis, 17 April 2025.

Diketahui, total mobil dinas milik Pemko Pekanbaru mencapai lebih dari 500 unit. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan pendataan mobil dinas yang sudah dikumpulkan di Lapangan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. 


Pendataan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah aset yang valid.

Agung menegaskan bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengembalikan mobil dinas, serta tidak diketahui keberadaannya, maka bisa dikenakan sanksi hukum.

"Sesuai dengan arahan BPK, kalau memang dipakai dan difoto tidak masalah, asal sesuai peruntukannya. Tapi kalau tidak jelas keberadaannya hingga 60 hari, akan kami serahkan ke penegak hukum," tegas Agung.

Langkah pengumpulan mobil dinas ini dilakukan menyusul adanya temuan dari BPK RI, yang menyebutkan sejumlah mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi hingga ke luar daerah, seperti Jakarta. Hal ini dinilai menyimpang dari aturan pemanfaatan aset negara.

Agung juga menyayangkan masih ada oknum pejabat yang memperlakukan mobil dinas layaknya kendaraan pribadi.

"Saya sekali lagi ingatkan, kalau mau enak-enak gunakan mobil pribadi. Jangan gunakan mobil aset Pemko Pekanbaru untuk keperluan pribadi," ujarnya dengan nada tegas.