Tim Pemenangan Edi Basri Ungkap Dugaan Kejanggalan Penjaringan Ketum PBSI Riau

Ilustrasi-Bulu-tangkis.jpg
(foto: Shutterstock via Suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Pemenangan Bakal Calon (Bacalon) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Riau Edi Basri menemukan dugaan kejanggalan pada pengguguran pencalonan Edi Basri pada Jumat, 28 Maret 2025.

Untuk itu, tim yang diketuai oleh  Adi Nugroho ini tengah menyiapkan mekanisme untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi panitia penjaringan Musprov PBSI Riau yang menggugurkan Edi Basri sebagai calon Ketum.

''Dalam Proses pekerjaan ini banyak kejanggalan, pertama adalah panitia itu pembentukannya tidak terbuka di kalangan pengurus pemprov itu sendiri, jadi hanya segelintir orang yang dianggap pro kepada incumbent dan itu ada pengaduan kita terima,” tutur Adi, Sabtu, 29 Maret 2025. 

“Beberapa pengurus tidak diundang dalam rapat pembentukan Panitia Musprov,'' tambah Adi.

Tim yang diketuai Adi menduga, Panitia Musprov juga merupakan ketua tim suksesnya incumbent Ketua PBSI. Sehingga hal ini disebut tidak netral dan bertentangan dengan prinsip anggaran dasar rumah tangga PBSI. 

Pasalnya, prinsip anggaran dasar rumah tangga PBSI disebutkan bahwa Musprov harus berjalan secara demokratis.

''Artinya semua calon, semua orang diberikan hak yang sama tidak boleh mempetakomplikan atau apalagi merekayasa supaya kekuatan itu ada pada seseorang, makanya panitia itu harus orang yang netral yang tidak pada salah satu kubu di antara dua orang calon,'' tutur Adi.

Panitia hanya mempublikasikan bakal calon incumbent dan tidak mempublikasikan calon lain, termasuk Edi Basri. Adi menilai, perlakuan panitia ini tidak fair. 

Adi memaparkan, Edi Basri mendapat dukungan dari delapan Pengurus Cabang (Pengcab). Namun pada prosesnya, empat dukungan dinyatakan ganda dan tidak sah. 


''Dalam ketentuan Peraturan Organisasi (PO) kita itu Pasal 11 menyatakan kalau pemilik dukungan ganda itu hangus. Jadi dukungan kita yang delapan itu empat yang dihanguskan pertama Rokan Hulu karena hanya ditandatangani sekretaris umum dengan wakil ketua umum,'' ungkapnya. 

Adi menjelaskan, dalam PO Pasal 10 Ayat 6 dimungkinkan adanya dukungan ganda jika ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum Pengcab. Kemudian dukungan yang diberikan tidak bisa ditarik kembali dengan alasan apapun. 

''Jadi kita Rokan Hulu ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum katanya itu tidak sah, kalau mengacu pada Pasal 10 ayat 6 itu sah. Itu tergolong ganda bukan hangus, karena dukungan dia adalah ketua umum dan sekretaris umum sementara yang kita wakil ketua umum dan sekretaris umum tetapi itu dibolehkan dalam PO,'' jelasnya.

Adi menyampaikan protes lantaran dukungan ganda yang diterima Edi Basri dinyatakan tidak sah, namun dukungan serupa yang diterima incumbent dinyatakan sah. Seharusnya hal itu dianggap ganda sesuai aturan.

Adi juga mengungkapkan soal dukungan dari Pengcab PBSI Siak untuk Edi Basri yang ditandatangani oleh wakil ketua umum dengan wakil sekretaris umum. Hal itu dimungkinkan karena ketua umum PBSI Siak itu mendelegasikan dalam bentuk kuasa karena dalam keadaan sakit.

Kemudian surat dukungan dari Pengcab Inhu, dikarenakan ketua umumnya yang bupati sibuk selama Ramadan, maka diberikan mandat kuasa kepada wakil ketua umumnya dan ditandatangani oleh sekretaris umum. Tapi justru oleh tim penjaringan digugurkan.

''Kenapa tidak ketua umum, karena ketua umumnya sudah memberikan kuasa, jadi kalau udah kuasa itu turun atas nama yang memberikan kuasa, seharusnya Inhu itu ganda juga jangan dianggap itu hangus . Karena ada dukungan ganda, tetapi punya kita digugurkannya, (dukungan ke) dia dianggap sah,'' ungkapnya.

Adi meminta agar panitia tidak menafsirkan sendiri PO. Kalau hangus, ya hangus, bukan ada yang sah dan tidak sah bila ada dukungan ganda.

''Kami melihat juga ada kekeliruan mereka dalam menerjemahkan, sehingga dukungan strata tertinggi adalah ketua umum dan sekretaris umum. Padahal dalam PO boleh ketua umum dengan wakil sekretaris umum, boleh wakil ketua umum dengan sekretaris umum. Kalau ada dua surat, itu yang disebut dukungan ganda,'' tegas Adi.

Adi juga mempertanyakan panitia yang memutuskan hal itu berdasarkan konsultasi dari organisasi di Jakarta. Harusnya panitia memutuskan berdasarkan PO PBSI.

''PO itu keputusan organisasi tidak bisa diinterpretasikan seseorang dalam bentuk logika dia atau opini tanpa ilmu yang mumpuni. Kecuali kalau memang tidak ada ketentuan atau ketentuan itu sudah dirubah. Jadi kesimpulan kita, yang mereka katakan dukungan hangus itu kekeliruan panitia dalam menerjemahkan PO 001,'' kata dia.

Maka, tegas Adi, pihaknya tetap pada kedudukan bahwa empat dukungan tetap sah dan statusnya sah. Jika gugur maka juga akan menggugurkan dukungan yang dimiliki oleh calon yang lain. 

''Maka dalam menjawab ini kita akan berikan jawaban secara tertulis dan kita akan sampaikan juga kepada DPP sekaligus kepada KONI sebagai pengawas dan juga sekaligus kepada ketua Komite etik PBSI di Jakarta,'' sebut Adi.

Adi menyebutkan, Tim Pemenangan Bacalon Ketum PBSI Riau Edi Basri akan melakukan sanggahan dan jawaban pada Sabtu, 29 Maret 2025. Jawab tertulis itu akan diteruskan kepada DPP PBSI, KONI hingga Komite Etik PBSI.