Bawaslu Minta Masyarakat Laporkan Paslon dan Tim Kampanye Politik Uang

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal meminta Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak melakukan money politic atau politik uang. 

Ia menjelaskan, peserta kampanye tidak diperbolehkan memberikan cinderamata di atas nilai Rp100.000.

"Kita meminta jangan ada lagi terjadi pelanggaran semacam ini. Kami telah mengimbau kepada semua peserta agar mematuhi aturan yang ada," ujarnya.

Selain itu, Alnof juga meminta peserta kampanye berkampanye melalui saluran resmi seperti televisi dan radio. 


Pihaknya menyediakan hotline bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran. Masyarakat diminta untuk melaporkan paslon dan tim kampanye yang melakukan politik uang.

"Kami juga meminta semua pihak untuk mengikuti aturan dan menghindari kampanye yang mengandung unsur SARA. Jika ada laporan terkait pelanggaran di masa tenang, kami akan segera memprosesnya," tegasnya.