RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru berinisial WF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
"Benar, WF sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin (Rabu, 7 Agustus 2024,-red). Sejumlah saksi sudah diperiksa," ujar Kompol Bery
Kompol Bery menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Kompol Bery mengatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di daycare itu dilaporkan ibu korban, Aya Sofia (41), pada 31 Mei 2024.
"Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa anaknya yang masih berusia 4 tahun di sebuah tempat penitipan anak di Pekanbaru," ujar Kompol Bery, Kamis, 8 Agustus 2024.
Aya melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ini setelah melihat video yang menunjukkan anaknya diperlakukan tidak layak di daycare itu.
Menurut satu di antara pengasuh, daycare tersebut sudah berulang kali melakukan penyiksaan terhadap anak. Mulai dari melilit kaki anak dengan lakban, menyumpal mulut dengan plastik, hingga tidak diberi makan dan minum agar tidak buang air besar, lantaran diduga tidak mau repot.