Puluhan Pedagang Pasar Bawah Jualan di Jalan Ditertibkan, Diminta Pindah ke TPS

Satpol-PP-tertib-pedagang-di-jalan.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP menertibkan pedagang Pasar Bawah yang berjualan di luar Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Mereka menertibkan puluhan pedagang yang berjualan di sekitar jalan pasar, dan diminta pindah kembali ke TPS. Para pedagang mestinya berjualan di TPS yang berada di kawasan eks Pelabuhan Pelindo.

"Kami bersama Satpol mengimbau pedagang yang berjualan di luar TPS agar segera masuk kembali ke TPS. Berjualan di pinggir jalan itu kan tidak pada tempatnya," kata Kepala DPP Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Ia mengatakan, puluhan pedagang keluar dari TPS dan memilih berjualan di sekitaran jalan pasar dengan alasan agar mudah dijangkau pembeli. Namun kondisi tersebut menimbulkan kemacetan jalan.

Sementara pihak pengelola Pasar Bawah sudah menyiapkan TPS selama renovasi bangunan pasar berlangsung. Ratusan pedagang Pasar Bawah diminta menempati TPS agar mereka bisa berjualan terpusat di satu tempat.


"Agar tamu-tamu yang datang berbelanja mudah di satu tempat, dan tidak terpencar. Apalagi di TPS lokasi luas, ada musala, saya kira nyaman lah," jelas Zulhelmi.

Renovasi Pasar Bawah bakal berlangsung hingga akhir tahun ini. Ia menyebut, sesuai rencana pedagang bisa menempati kembali bangunan Pasar Bawah mulai awal tahun 2025 dengan penampilan pasar yang baru.

"Saat ini 189 pedagang Pasar Bawah yang menempati TPS. Kita tetap melakukan upaya persuasif agar pedagang menempati TPS," paparnya.

Renovasi bangunan Pasar Wisata Pasar Bawah dilakukan oleh PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) selaku pengelola yang baru. Target renovasi Pasar Bawah oleh PT AAS tuntas dalam waktu satu tahun.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah menjalin Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pengelolaan Pasar Bawah dengan PT AAS terhitung 12 April 2023 lalu. Sesuai kontrak kerjasama, PT AAS akan mengelola Pasar Bawah selama 30 tahun ke depan.

Dari kerja sama itu, Pemko Pekanbaru mendapat dua pendapatan. Pertama, kontribusi tetap yang harus dibayar oleh PT AAS kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp677 juta pada tahun pertama. Nilai kontribusi ini naik 3 persen setiap tahun hingga masa kontrak 30 tahun.