Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dari Malaysia ke Jakarta, 2 Kurir Dibekuk

Kurir-sabu-asal-malaysia-dibekuk2.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dua kurir sabu jaringan Malaysia ditangkap di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 23.15 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, FR (28) dan AL (27), tim dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengamankan 5 kg sabu yang mereka bawa dari Malaysia.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

"Sabu tersebut mereka jemput dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Jakarta," ujar Kombes Manang, Jumat, 12 Juli 2024.

Kombes Manang, menyebut informasi terkait narkoba asal Malaysia yang akan diedarkan ke Jakarta diterima dari Kasubdit I, AKBP Boby Sebayang. Menurut informasi tersebut, kedua kurir ini akan menginap di hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyisiran ke Jalan Sudirman," kata Kombes Manang.


Tak lama kemudian tim mendapat informasi bahwa dua orang pelaku menginap di Hotel Citismart Bandara.

"Kemudian tim bersama sekuriti hotell langsung melakukan penggerebekan di kamar 318 hotel tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Kombes Manang.

Saat kamar digeledah, polisi menemukan 5 kg sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna biru dongker di samping kasur.

Kombes Manang menyebut kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang bandar untuk membawa sabu ke Jakarta.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.