Tertib Lalu Lintas saat Mudik, Tak Nyalakan Lampu Sein Didenda Rp 250 Ribu

Ilustrasi-lampu-sein.jpg
(Toyota Astra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas, apalagi sudah masuk musim mudik lebaran. Pengendara harus mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku.

"Salah satunya adalah menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," kata Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Rabu 3 April 2024.

Ia menyampaikan, menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga, pengendara lain dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.

"Ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan. Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein," ujarnya.

Sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada pasal 294 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Dishub Kota Pekanbaru memberikan tips kepada pemudik agar berkendara lebih aman dan nyaman. Dengan tubuh dan pikiran yang fokus dalam berkendara, kecelakaan pun bisa dihindari. 

"Sehingga, pemudik tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Apabila hendak melakukan perjalanan panjang tersebut," sebut Yuliarso.

Dirinya mengatakan bahwa, istirahat yang cukup bisa mengurangi efek lemas dan rasa kantuk. Jika mengantuk, bisa menepi dan berhenti lebih dahulu. 

"Apabila kondisi memang tidak prima serta tidak mendukung aktivitas berkendara, maka jangan ragu untuk memilih transportasi umum," bebernya.

Pemudik terlebih dahulu merencanakan rute liburan. Kemudian, memeriksa kondisi kendaraan dan persiapkan peralatan sederhana. Selanjutnya, tertib aturan dalam berlalu lintas demi keselamatan.