Kecanduan Judi Online, 3 Pemuda di Pekanbaru Nekat Curi Motor Teman

Pelaku-curanmor-di-Jalan-karya1.jpg
(Dok. Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gara-gara kecanduan judi online, tiga orang pemuda  inisial MH (21), GA (22) serta RH (20) nekat mencuri motor matic temannya sendiri. Ketiganya saat ini  mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan timnya melakukan penangkapan kepada tiga orang pelaku setelah adanya laporan dari warga, Andre Resky, terkait curanmor tersebut.

Pencurian tersebut terjadi di parkiran Kos-kosan Laras Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Saat itu korban datang ke kos-kosan temannya yang berada di Jalan Karya I. Tak lama kemudian datang ketiga pelaku dan pada saat asyik ngobrol salah seorang pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di atas meja dalam kamar," ujar AKP Syafnil, Senin, 26 Februari 2024.

Usai mendapatkan kunci kontak sepeda motor korban, ketiga pelaku langsung pamit pulang. Ketika itu, korban mendengar mesin sepeda motornya hidup.

"Merasa curiga korban bersama temannya langsung mengecek ke tempat parkir dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang," kata AKP Syafnil.


Kemudian korban langsung mengecek rekaman kamera CCTV. Dari rekaman CCTV, terlihat ketiga pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Tak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di Jalan Teropong tepatnya di kedai ayam geprek Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, pada Kamis (22 Februari) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 WIB," kata AKP Syafnil.

Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui nekat mencuri sepeda motor milik korban lantaran kecanduan judi online.

"Sementara sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seorang penadah seharga Rp2 juta di Siak Hulu dan uangnya mereka gunakan untuk bermain judi online," kata Kapolsek.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.