Alih Status Jalan Pemko ke Pemprov, Perbaikan Jalan Cipta Karya Tanggung Jawab Siapa?

Jalan-Cipta-Karya-rusak-parah1.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan ruas jalan kota di Pekanbaru beralih status menjadi ruas jalan Provinsi Riau sejak alih aset dari Pemerintah Kota Pekanbaru pada akhir tahun 2023 silam. Total ada 36 ruas jalan kota beralih menjadi ruas jalan provinsi.

Namun hingga kini, kondisi Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru masih dalam kondisi rusak berat. Ruas jalan rusak yang berlubang kerap tergenang air hingga berlumpur usai hujan mengguyur.

Perbaikan ruas jalan ini mestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. Namun ternyata, perbaikan Jalan Cipta Karya sudah dianggarkan dalam APBD Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Ia mengaku tidak ingin ada kisruh dalam perbaikan jalan itu dan bakal berdiskusi dengan pemerintah provinsi agar Jalan Cipta Karya.

"Jadi gini, biar tidak kisruh lah ya, kita akan jelaskan kondisi jalan tersebut. Kita akan diskusi bagaimana baiknya, kalau masih kita (berwenang) ya, kita laksanakan perbaikan jalan itu," paparnya.


Dirinya menyebut pemerintah kota bakal mempersiapkan dokumen penyerahan aset jalan itu ke Pemerintah Provinsi Riau. Ia menyadari ada peralihan puluhan ruas jalan di Kota Pekanbaru ke pemerintah provinsi.

Surat keputusan atau SK peralihan kewenangan aset jalan itu pada akhir tahun lalu. Ia menyampaikan, hal itu yang membuat pemerintah kota masih menggelontorkan anggaran untuk perbaikan Jalan Cipta Karya.

"Karena ketika ketok palu APBD pada November lalu, status jalan itu masih jalan kota," jelasnya.

Muflihun mengaku siap mengikuti arahan dari Gubernur Riau terkait alih status Jalan Cipta Karya serta puluhan ruas jalan lainnya. Ia mengikuti regulasi yang berlaku perihal peralihan status aset jalan.

"Maka, kita minta masyarakat sabar dan tenang, intinya kita sudah proyeksikan perbaikan Jalan Cipta Karya dan ruas jalan lainnya untuk diaspal," tandasnya.