Cuma Minta Uang Tanpa Beri Pelayanan, Jukir di Jalan Tuanku Tambusai Dipecat

juru-parkir-nakal.jpg
(Dok Dishub Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satu oknum juru parkir (jukir) yang bertugas di salah satu ritel, Jalan Tuanku Tambusai akhirnya diberhentikan. Ia ditindak tegas lantaran tidak memberi layanan kepada pengguna jasa layanan parkir.

Oknum jukir tersebut langsung dibawa ke kantor UPT Perparkiran guna ditindak. Petugas memberikan tindakan tegas dengan memecat oknum jukir nakal tersebut setelah terbukti tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Karena tidak melayani dan melarang pengguna jasa layanan untuk parkir di lokasi itu," tegas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Kamis 8 Februari 2024.

Radinal menyampaikan, kejadian bermula saat pelapor hendak parkir di satu lokasi pada akhir pekan kemarin. Ia menyebut, pelapor yang hendak parkir malah tidak diarahkan sama sekali oleh jukir di lokasi.

"Setelah keluar, oknum jukir malah minta uang parkir, padahal sama sekali tidak melayani pelapor saat di lokasi parkir," ujarnya.

Pelapor ternyata tidak hanya sekali mendapat perlakuan serupa. Ia kembali datang ke lokasi parkir tersebut ternyata oknum jukir tidak melayaninya, namun malah meminta uang parkir.

"Pelapor juga tidak diperbolehkan parkir, ia juga tidak mengarahkan pengendara di lokasi parkir," jelasnya.


Oknum jukir sempat melakukan perlawanan saat dipertanyakan lantaran tidak mengatur parkir di lokasi itu. Pihaknya pun mengambil kesimpulan oknum jukir diberhentikan akibat ulahnya sendiri.

"Kami ingatkan kepada para jukir, agar menjalankan tugas dengan baik, layani pengguna jasa layanan parkir," ungkapnya.

Upaya pengawasan terhadap jukir nakal terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran. Mereka menghimbau kepada pengelola agar memberitahu kepada jukir yang dipekerjakan, agar memberikan pelayanan secara maksimal. 

"Dimulai dari sikap yang ramah, dan sopan santun dalam melayani masyarakat yang menggunakan jasa parkir mereka," ulasnya. 

Radinal juga mengimbau masyarakat bisa mengadukan layanan parkir tepi jalan umum melalui DM instagram @uptperparkiran, atau nomor Whatsapp pengaduan 0812-6639-7770.