Layanan Pengurusan Izin Praktik, Apotek hingga Klinik Pindah ke MPP Pekanbaru

Pelayanan-di-MPP-Pekanbaru5.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seluruh layanan pengurusan dokumen di bawah Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sudah dipindahkan ke Mal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Warga pun bisa mengakses layanan Dinas Kesehatan di satu gerai dalam MPP Pekanbaru. Pengunjung yang datang akan mendapat pelayanan di counter B2 dalam Gedung C.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra menyampaikan bahwa layanan ini sudah buka sejak awal pekan kemarin.

"Kami sudah buka layanan ini sejak awal pekan, jadi kami membuka layanan di MPP," ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.


Awalnya, proses pengurusan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Komplek Perkantoran Tenayan Raya.

Namun sejak, Senin 22 Januari 2024 kemarin seluruh layanan sudah pindah ke gerai yang ada di MPP Pekanbaru. Ia menyebut ada sejumlah layanan pengurusan dokumen yang dibuka di gerai tersebut.

Arnaldo merinci yakni pengurusan layak izin, izin apotek hingga izin klinik. Warga juga bisa mengurus surat izin praktek di gerai yang ada di MPP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Kini warga tidak cuma lebih mudah dalam melakukan pengurusan sejumlah dokumen, namun juga memberi akses layanan publik yang lebih cepat.

"Kami lakukan pemindahan layanan di MPP Pekanbaru, agar warga lebih mudah dalam proses pengurusan dokumen di Diskes," tandasnya.