Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Diringkus Polsek Limapuluh

Pengedar-ekstasi-digiring-polisi1.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Pelaku inisial BG diamankan di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh Kota, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 19 butir pil ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Dirgantara mengatakan, pada saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok berisi sembilan butir pil ekstasi dan pada kantong celana pelaku ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi.


“Kita temukan satu buah kotak rokok di didalamnya ada bungkusan plastik putih bekas rokok ukuran sedang yang berisikan sembilan butir pil ekstasi warna hijau merk 69,” ungkapnya, Jumat, 15 Desember 2023.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pil ekstasi itu akan dijual akan dijual dan dipakai.

“Selanjutnya dilakukan introgasi sabu tersebut disimpan untuk dijual dan dipakai, tersangka serta barang bukti diamankan ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.