Pihak Lapas Pekanbaru Tak Tahu Ada Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

Ilustrasi-Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengaku tidak tahu tentang keterlibatan narapidana (napi) yang mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi.

"Belum ada infonya (tidak tau-red)," ujar Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Haby, kepada RIAU ONLINE, Senin, 9 Oktober 2023.

Sebelumnya, polisi menangkap pengedar narkoba di Kepulauan Meranti. Tiga pelaku berinisial MF (20), BD (35) dan ZK (20), dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Pekanbaru.

"Tiga pengedar narkoba tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda - beda," kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul, Jumat, 6 Oktober 2023.

Awalnya, pengungkapan tersebut hasil dari penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Meranti, akan ada transaksi narkotika di wilayah Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah Jalan Suak Baru, ditemukan 1 kg sabu bungkus teh cina, uang Rp8 juta hasil penjualan narkoba dan mengamankan 2 tersangka, yakni BD dan MF," ujarnya.


Saat dilakukan pengembangaan, polisi juga mengamankan seorang pengedar lainnya berinisial ZK, dan menemukan 3 kg sabu yang disimpan oleh pelaku di semak-semak, beserta uang tunai Rp 156 juta.

"Total hasil penjualan narkoba yang kami sita Rp164 juta. Tiga pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing," ungkapnya.

Tersangka MF  bertugas sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia diperintah dari seseorang berinisial SL yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru untuk meneruskan peredaran sabu melalui kurir yang direkrutnya.

"Dari perannya itu, MF mendapatkan upah sebesar Rp60 juta dari SL. Namun ia belum mendapatkan uang tersebut. Dia juga bertugas menampung semua uang hasil penjualan narkotika milik SL," jelasnya.

Sedangkan tersangka BD dan ZK bertugas sebagai kurir yang mendapatkan perintah dari MF.

"Keduanya mendapatkan perintah dari MF dan berperan menemani untuk menjual narkotika jenis sabu," bebernya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Polres Kepulauan Meranti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika, ancaman penjara 20 tahun.