Diduga Korupsi Rp 8,1 Miliar, Eks Direktur PT BSP Zapin Jadi Tersangka

Mantan-Eks-PT-BSP-Zapin-tersangka.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin berinisial F sebagai tersangka kasus korupsi, Senin, 2 Oktober 2023 malam. 

F ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber dari dana Penyertaan Modal (Investasi) tahun 2016 di Kawasan Industri Tanjung Buton. 

"Direktur PT BSP Zapin inisial F kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembangunan pabrik MFO tahun 2016," ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani, didampingi sejumlah Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel. 

Asep menjelaskan F akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. 

"F ini tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di Siak. Uang Rp 8,1 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan dan habis. Serta tidak bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," terangnya.

"Atas perbuatannya, F ditahan oleh Kejari Pekanbaru dengan alasan lokus (tempat diduga korupsi-red) di Pekanbaru," sambungnya. 


Terkait adanya dugaan pelaku lain, Asep Sontani mengaku masih menyelidiki. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Sementara berdasarkan alat bukti yang kita peroleh, baik keterangan ahli, saksi dan F, kita tetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," lanjut Asep. 

Saat ini, Kejari Pekanbaru masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Rp 8,1 miliar tersebut. 

Sejauh ini, Kejari melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari anak perusahaan PT BSP Zapin. 

"Untuk uang belum ada kita sita, masih dokumen. Kita akan melakukan pelacakan aset serta penelusuran aset yang ada," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.