229 Butir Ekstasi dan 100 Gram Sabu dari 3 Tersangka Dimusnahkan Polsek Tenayan Raya

Pemusnahan-BB-Narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika 229 butir ekstasi dan 100 gram sabu, Rabu, 20 September 2023. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri, bersama Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino.

Barang bukti narkotika tersebut musnahkan dengan diblender lalu dilarutkan ke air, kemudian dicampur cairan pembersih lantai.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," ujar Kompol Ryan Fajri

Kompol Ryan Fajri menjelaskan seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 100 gram dan ekstasi sebanyak 229 butir.

Barang bukti ini disita dari tiga orang tersangka berinisial KM (46), AM (45) serta MS alias Adi (42) yang diamankan petugas di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. 

Pelaku KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota unit reskrim di bawah pimpinan Iptu Dodi Vivino," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Bakti sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut," kata Kapolsek.

Tak lama kemudian sesampainya di lokasi datang pelaku KM (46) menawarkan 150 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.


"Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM," ungkap Kompol Ryan Fajri.

Kompol Ryan Fajri menyebut tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AM (45).

"Tidak membuang-buang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka AM (45) yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM," ungkap Perwira berpangkat melati satu di pundaknya tersebut.

Kemudian, lanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS alias Adi (42)," kata Kapolsek.

Dari informasi tersebut, team opsnal langsung memburu tersangka MS di rumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sesampainya di lokasi kita mendapati tersangka MS sedang tidur nyenyak, kemudian dengan diiringi lagu selamat ulang tahun tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Kompol Ryan Fajri.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dibawah bantal tempat tidur. Rencana barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru," kata perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Pekanbaru.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dari keterangan tersebut, kita kemudian melakukan pengembangan dan memancing bandar tersebut dengan cara memesan sabu melalui tersangka MS," katanya.

Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah tersangka MS.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam bungkusan yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram," kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.