Bakar Lahan 1 Hektare, Rohiman Purba Terancam Dipenjara 15 Tahun

Rohiman-Purba.jpg
(Dok Polresta)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pelaku pembakar hutan dan lahan, Rohiman Purba (43) di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Selasa, 25 Juli 2023 terancam hukuman berat.

Pria asal Sumatera Utara tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Pembakar hutan dan lahan diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tulis Kasat reskrim Polresta, Kompol Bery Juana Putra, Rabu, 26 Juli 2023.

Lanjut Berry, Rohiman melanggar UU nomor 14 tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Saat itu pelaku mengaku tengah membakar sampah dan tunggul kayu di kawasan lahan hingga terjadi Karhutla," terang Bery.

Adapun lahan yang terbakar mencapai 10.000 meter atau satu hektare.


"Pelaku mengaku telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Barang bukti yang kita sita satu buah korek api, dua tunggul sisa terbakar dan satu buah parang," tutup Kasat reskrim.

Sebelumnya, Karhutla terjadi di Desa Okura, Kecamatan Rumbai Timur,  Pekanbaru. Dalam video yang diterima RiauOnline.co.id, Selasa, 25 Juli 2023 diperlihatkan kepulan asap putih tebal dengan suara ranting terbakar.

Kondisi tersebut diperlihatkan dipinggir jalan Desa Okura, Rumbai dengan seorang pria tengah memvideokan kejadian tersebut.

 

Saat dikonfirmasi ke Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengaku akan mengecek informasi Karhutla tersebut.

"Saya cek dulu ya," tegas Irjen Iqbal kepada RIAUONLINNE.CO.ID, Selasa, 25 Juli 2023.