Kedatangan Wakil Ketua KPK RI Bikin Pejabat Riau Ketar-ketir

Kepala-KPK-RI-di-Riau6.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, ke Provinsi Riau membuat para pejabat ketar-ketir. Mengingat, sejumlah pejabat Riau telah mengenakan rompi orange setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mulai dari mantan Bupati Kepulauan Meranti dan koleganya, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Kepala Dinas Kesehatan Kampar dan Kepala Puskesmasnya. Terbaru, Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, untuk kedua kalinya menjadi pemeriksaan di KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin, 22 Mei 2023.

Alex mengatakan penyidik KPK melayangkan panggilan tentunya ada sesuatu yang mendasari. Seperti untuk kepentingan konfirmasi keterangan dari tersangka atau alat bukti dokumen, dan bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait tujuan suatu dokumen dibuat.

"Hal itu perlu disampaikan kepada para pihak yang asam lambungnya naik. Itu karena tidak paham. Seolah-olah yang dipanggil KPK langsung jadi tersangka. Oh, enggak," urainya.

Pihaknya juga akan melihat derajat kesalahan yang bersangkutan dari suatu peristiwa. Ia menyebut tidak perlu khawatir.


"Namun, jika mereka memang mau mengundurkan diri ya silakan. Itu hak anda karena masih banyak kok yang mau ngisi," ujarnya.

Sementara itu, bupati yang hadir di acara tersebut turut mengikuti diskusi dan memberikan keluhan. Dua di antaranya dari Kepulauan Meranti dan Kuantan Singingi (Kuansing) mengenai hal yang dikeluhkan pegawai dan ASN yang mengundurkan diri. 

"Mengundurkan diri itu boleh. Namun, harus dilihat persoalannya. Mengundurkan diri karena takut diperiksa pegawai KPK atau bagaimana?" ucapnya.

Jika hanya diperiksa sebagai saksi, menurutnya mengapa harus takut. Selain itu, Alex pun menyebut bahwa budaya hukum di Indonesia belum baik. Sehingga, ketika dipanggil oleh penegak hukum, seolah-olah dirinya telah merasa bersalah.

"Padahal kan yang kita mintai keterangan dari saksi adalah yang dia lihat, dengar, dan alami. Itu saja yang kita minta dari yang bersangkutan," paparnya.