BPK Riau Bungkam Usai Anggota Ditangkap KPK, Pengamat: Malu, Daerah WTP Kena OTT

Gedung-BPK-dipasangi-spanduk.jpg
(Dok. IMM Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saat dimintai pernyataan terkait pemeriksa muda yang ditangkap dan menjadi tersangka beberapa hari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau bungkam terkait. Kredibilitas BPK Riau itu pun menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi di Riau.

Seperti Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Rawa El Amady, mengatakan BPK perlu mereformasi diri untuk bersama-sama memperbaiki bangsa ini dan membangun Indonesia lebih  baik. 

Rawa juga menyebut, BPK perlu melakukan perubahan indikator dalam penilaian kinerja keuangan daerah, selain berbasis fakta atau bukti, BPK perlu memasukan indikator transparansi sistem anggaran. 

"Selain itu, harus berbasis pada indikator pada penerima manfaat apakah penerima manfaat mendapat manfaat maksimal atau tidak. Berikutnya, harus ada survey, pendapat pengusaha, dan masyarakat umum dengan yang menjadi target anggaran. Seluruhnya harus dilakukan secara transparan," kata dia.

Selain itu, menurut Rawa BPK bungkam karena malu lantaran daerah yang diberikan predikat WTP justru tidak bersih alias bermasalah. Ditambah lagi ada pemeriksa muda yang terseret dalam OTT KPK beberapa hari lalu. 


"BPK yang diam membisu dalam kasus ini tentu saja karena BPK sudah memberi WTP ke Kabupaten Meranti yang ternyata bupatinya kena OTT. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penilaian WTP dari BPK tersebut tidak menjamin sebuah bebas dari korupsi. Bahkan beberapa bupati yang kena OTT justru kinerja keuangannya kena OTT," papar dia. 

"BPK ini malu. Sehingga tidak bisa bicara apa. Daerah yang mendapat WTP justru anggotanya kena OTT," pungkasnya.

Sementara BPK yang sebelumnya bungkam akhirnya menyebarkan pernyataan lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu malam, Kamis, 13 April 2023, guna menanggapi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pemeriksa muda BPK.

"BPK mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan Nilai-Nilai Dasar BPK, yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi," tulisnya.

Atas kasus tersebut, BPK pun mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut.

"BPK memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BPK mengharapkan komitmen dan upaya bersama dengan seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan Nilai-nilai Dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara," pungkasnya.