Nekat, 2 Pria Curi Kabel Anti Petir di Markas TNI AD Pekanbaru

Pelaku-pencuri-kabel.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang pria nekat mencuri kabel anti petir atau grounding aware di kawasan markas TNI AD, di Kantor Danbekang, Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku, MA (36) dan S (35), mencuri kabel grounding itu di Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Danbekang). 

"Kedua terduga pelaku datang ke lokasi dan meminta izin masuk terlebih dahulu ke bagian piket jaga dan mengaku dari Biro PLN dengan maksud melakukan pengecekan kabel. Setelah diizinkan pelaku masuk, beberapa saat kemudian, terlihat oleh security, pelaku tengah memotong kabel grounding yang terpasang di ketiga tiang listrik," ujar Kompol Andrie, Senin, 29 Agustus 2022.

Sekuriti yang curiga lantas menanyakan identitas dan asal kedua pelaku. Namun, kedua pelaku tak bisa memperlihatkan identitas yang diminta.

"Akhirnya kedua terduga pelaku mengakui tujuan mereka masuk ke TKP hendak mencuri kabel grounding tersebut," terangnya. 


Dijelaskan Andrie, penangkapan pelaku berawal dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang mendapat laporan terkait telah menangkap dua orang pelaku pencurian itu. Dari informasi itu, pihaknya langsung menuju Kantor Danbekang untuk mengamankan kedua pelaku.

 

 

"Kemudian terhadap kedua pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali, antara lain di Jalan Yos Sudarso depan KFC Rumbai, Simpang Jalan Tegal Sari Rumbai, depan Bengkel alat Berat Volvo, simpang lampu merah Politeknik Rumbai, di Tanjung Balai sebanyak 2 kali dan terakhir di Sudirman di Komplek Kantor Danbekang.

"Pelaku melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terhadap Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4  KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun," tutup Andrie. 

Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu gulungan kabel grounding dengan panjang sekitar 80 meter, satu tang potong, satu unit kendaraan roda dua, dan satu gulung tali tambang dengan panjang sekitar tiga meter yang digunakan sebagai alat panjat.