Jual Sabu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pengedar Narkoba di Tampan Dibekuk

Pengedar-Sabu.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Jajaran Personel Polsek Tampan membekuk seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu inisial MS di Gang Kebun Jalan Mulia, Kecamatan Bina widya, Pekanbaru, Senin, 9 Mei 2022.

Lewat Undercover buy, tim Polsek Tampan sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu sering terjadi transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar mengatakan pelaku MS dibekuk beserta 23 paket barang bukti siap edar.

"Menurut pengakuan pelaku, ia mendapat barang haram ini dari rekannya berinisial PR yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Aspikar, Jumat, 13 Mei 2022.

 


 

Selanjutnya, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku di dalam speaker musik, di sebuah ruko.

"Jadi barang haram ini disimpan dalam speaker musik sebanyak 23 paket siap edar. Selain 23 paket tadi, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 212 ribu," terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan pelaku, uang hasil. Penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.