Mursini "Cuma" Divonis 4 Tahun, JPU Pikir-pikir dan Minta Petunjuk Pimpinan

Mursini17.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap terhadap vonis yang diterima mantan Bupati Kuansing, Mursini yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menurut JPU Imam Hidayat, Mursini terbukti melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 tentang tindak pidana korupsi.

"Hasil sidang tadi sama - sama kita dengar ya, diputus 4 tahun dan terbukti pasal 2, pasal 3 dan pasal 11, habis dari sini kita akan menyatakan sikap pikir - pikir dulu dan meminta petunjuk pimpinan kita di kejagung," ucap Imam Hidayat kepada RIAUONLINE.CO.ID,  Jumat, 7 Januari 2022.

Imam Hidayat juga mengatakan tuntutan mereka sebenarnya lebih tinggi dari vonis hakim, yakni pidana 8,5 tahun penjara.

Sebelum diketahui, Mursini diduga terlibat tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.

6 kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan penegara. negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

Lima terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi hukuman adalah Muharlius. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.


Kemudian M Saleh, Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Selanjutnya, Hetty Herlina (PPTK) dan Yuhendrizal, mantan Kasubag Kepegawaian. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Perbuatan kelima terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibebankan untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara