Qibran dan Sahabatnya Diciduk Polisi yang Menyamar karena Kantongi Ini

Qibran.jpg
(Dok Polsek Sukajadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pemuda dari Rumbai Pesisir, dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Sukajadi Pekanbaru karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan Jendral Sudirman Kecamatan. Senapelan, Sabtu, 27 Februari 2021.

 

Kedua pemuda tersebut bernama Qibran Setyo Lasmana (23) dan Alfarizi Ramadhan (18) yang merupakan warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

 

Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani membenarkan penangkapan yang dilakukan personelnya kepada dua orang pemuda tersebut.

 

"Pada hari, Sabtu sore kita telah mengamankan dua pemuda inisial (QSL) dan AR di jalan Jenderal Sudirman, dari keduanya didapatkan barang bukti 2 paket plastik flip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu 840 gram," ucap Kompol Hendrizal kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.

 

Keduanya dibekuk saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Parkiran belakang Hotel Furaya jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

 


"Saat itu tim mencoba melakukan undercover buy kepada pelaku, kemudia pelaku mengarahkan untuk bertemu di belakang parkiran Hotel untuk transaksi," tambah Kompol Hendrizal.

 

Setibanya dilokasi, tim opsnal Polsek Sukajadi melihat ada 2 orang yang dicurigai sebagai bandar yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu.

 

Tanpa basa-basi, tim opsnal Polsek Sukajadi segera melakukan penangkapan kepada tersangka berinisial QSL alias Qibran (23) dan inisial AR alias Ramadhan (18 ).

 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari saudara Riyan yang saat ini masih DPO," pungkasnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka QSL alias Iqbal berupa dua paket bungkus plastik flip bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,40 gram, satu unit timbangan digital, satu buah tas tempat ditemukan narkotika jenis sabu, dan beberapa pembungkus plastik flip bening kosong.

 

Sedangkan barang bukti dari tersangka AR ditemukan satu unit handphone Android warna hitam merk realme 9c.

 

 

 

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.