Antisipasi Karhutla, Polisi Sosialisasi Maklumat Kapolda di Desa Bunut

sosialisasi-maklumat.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, BUNUT - Guna mengantisipasi terjadinya kabakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhayangkara Bintara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) gencar sosialisasikan Maklumat Kapolda ke Desa-desa di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Untuk diketahui, saat ini wilayah Kecamatan Bunut yang terdiri dari 9 Desa dan 1 Kelurahan, dimana hampir semua desa perpotensi timbulnya bahaya kebakaran hutan dan lahan, ditambah beberapa desa yang wilayahnya sebagian adalah gambut mulai dari desa Sungai Buluh sampai dengan Desa Merbau.

"Dimusim panas seperti ini yang bercuaca panas dan berangin kencang akan menambah potensi terjadinya Karhutla," ungkap Kapolsek Bunut, AKP Rokhani, MH, Jumat 14 Agustus 2020.

Menurut Kapolsek Rokhani, dari beberapa peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunut penyebab terbesarnya adalah karena faktor manusia baik yang mungkin disengaja maupun karena lalai, oleh karena itu perlu adanya suatu upaya untuk atau usaha untuk memberikan pengertian atau pengetahuan tentang bahaya karhutla.


"Diaantaranya adalah sosialisasi maklumat Kapolda Riau, sosialisasi penyebaran maklumat Kapolda Riau ini dilakukan di kantor Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut," terangnya.

Kali ini, katanya, sosialisasi penyebaran maklumat, pinyaknya mengerahkan Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Mas dan Desa Sungai, yakni, Bripka Canon terhadap staf dan masyarakat Desa Sungai Buluh.

Adapun tujuanya agar dapat memberikan pengetahuan dan pengertian tentang bahaya karhutla dan dapat menyampaikan kepada warga masyarakat yaitu berupa larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kiranya masyarakat dapat mengerti dan memahami bahaya karhutla dan sanksi pidananya, setelah dilakukan sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini," tegas Kapolsek Rokhani.

Dijelaskannya, selain dapat membahayakan kesehatan, lingkungan hidup juga akan dijerat dengan hukuman sampai dengan 15 tahun atau denda 15 milyar rupiah.

"Harapan kita, semoga masyarakat akan timbul pengertian dan memahami serta menyadari akan bahaya karhutla, yaitu apabila membuka lahan dengan cara dibakar," pungkasnya, kepada RiauOnline.co.id