Polda Riau Tangkap Empat Tekong Pembawa 16 TKI Ilegal Dari Malaysia

Tki-ilegal.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menangkap satu unit kapal cepat atau speed boat berisi 16 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia yang nekat pulang ke Indonesia melalui perairan Kota Dumai secara ilegal.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu tengah malam tadi sekitar pukul 23.50 WIB di perairan Dumai," kata Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin, Kamis, 3 April 2020.

16 TKI ilegal itu terdiri dari 15 pria dan satu wanita itu. Selain itu, jajarannya turut menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka itu Zaki (30) warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang merupakan nakhoda kapal, Latif (50) dan Sentana (32) selaku anak buah kapal yang juga merupakan warga Rupat Utara.

Sementara seorang tersangka lainnya yang berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan hari ini adalah Zamri (40) warga Kota Dumai.

Badaruddin mengatakan pengungkapan itu berawal dari kegiatan patroli rutin jajaran Polda Riau terkait pengamanan wilayah laut sebagai bagian dari pencegahan wabah Corona di wilayah pesisir Bumi Lancang Kuning, Riau.


Saat patroli berlangsung, polisi melihat satu kapal cepat tanpa nama dan minim penerangan melintas di laut Dumai menuju pelabuhan tikus. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal itu.

Saat diperiksa, ternyata kapal tersebut berisi 19 orang, terdiri 16 TKI ilegal dan tiga awak kapal. Dari pemeriksaan intensif juga terungkap bahwa mereka berasal dari negeri jiran Malaysia yang kemungkinan besar terdampak kebijakan karantina wilayah total di sana.

Lebih jauh, Badaruddin juga mengatakan jika sejatinya ada dua kapal yang berlayar dari Malaysia ke Dumai. Satu kapal lainnya lolos. Kapal itu berisi 17 TKI ilegal dari berbagai daerah di Sumatera.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kesehatan mereka. Saat ini kami masih memproses kasus ini," ujar Badaruddin.

Wilayah pesisir Riau sangat rentan dengan aktivitas keluar masuk TKI ilegal. Bahkan, dalam beberapa kasus pada beberapa tahun terakhir kapal-kapal yang mengangkut para TKI itu tenggelam dan menyebabkan korban jiwa berjatuhan.